Detikkasus.com | Indonesia – Propinsi Jatim – Kabupaten Tuban, 22 Juni 2018. Polres Tuban berhasil ‘gerebek’ rumah produksi minuman keras(miras) jenis arak di Dusun Jarum Desa Jadi Rt 01 Rw 13 Kecamatan Semanding. Seorang tersangka diamankan oleh Polres Tuban karena menjadi tersangka pengedar dan memproduksi minuman keras jenis arak. Dalam Press release Polres Tuban menunjukan barang bukti hasil penangkapan Ops cipta Kondisi di Wilayah hukum Polres Tuban. Kamis (21/06)
Dijelaskan saat razia, di lokasi petugas berhasil menemukan dan menyita 540 liter arak siap edar, dandang 2 biji, elpiji 36 biji, kompor 7 biji dan baceman 10.400 liter.
Lebih lanjut dijelaskan, penangkapan pria berinisial AR (44) ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya produksi minuman keras(miras) tanpa ijin. Berdasarkan informasi tersebut anggota Polsek Semanding Polres Tuban langsung melakukan penyelidikan.
Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di TKP dihadiri langsung oleh Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono, S.H., S.I.K., M.Si didampingi Wakapolres Kompol Teguh Priyo Wasono, Kasat Reskrim serta Pejabat Utama(PJU) Polres Tuban.
“Kami sangat mengapresiasi kepada masyarakat Dusun Jarum Desa Jadi yang telah memberikan informasi kepada Polres Tuban.” ujar Kapolres.
“Polres Tuban berkomitmen untuk memberantas peredaran miras di wilayah Bumi Wali, kami akan selalu memantau dan menyelidiki serta akan kami tangkap dan di proses sesuai hukum yang berlaku” imbuh orang nomor satu di Polres Tuban
Sementara itu untuk barang bukti dan tersangka akan diamankan di Mapolres Tuban.(mam/sumber)