Tuban l Detikkasus.com – Sampah menjadi persoalan yang dihadapi seluruh kota/kabupaten yang yang tengah berkembang, tidak terkecuali Kabupaten Tuban. Dalam menangani problema tersebut, Pemkab Tuban berkomitmen mengatasi permasalahan sampah berbasis teknologi Refused Derived Fuel (RDF). Selain itu pelaksanaannya akan melibatkan masyarakat secara aktif. Demikian kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tuban, Ir. Bambang Irawan, MM. saat ditemui reporter Media Center Tuban, Senin (6/09/2021).
Bambang Irawan mengungkapkan, sampah yang dihasilkan di Kabupaten Tuban kurang lebih mencapai 500 ton per hari. Dari jumlah tersebut sebanyak 60-80 ton sampah masuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Sedangkan sisanya belum terkelola dengan baik.
“Diantaranya sampah di tepian pantai dan sampah yang tidak dibuang di TPS maupun bak yang telah disediakan,” ungkapnya.
Tiap tahunnya, Pemkab Tuban mengalokasikan anggaran Rp1,2 miliar melalui DLH untuk mengelola sampah di TPA. Pengelolaan sampah di Kabupaten Tuban berbasis teknologi RDF, dan berbasis masyarakat.
Di tahun 2021 ini, Pemkab Tuban mulai membangun teknologi RDF di TPA Gunung Panggung di Kecamatan Semanding. Total dana yang disiapkan mencapai Rp122,7 miliar dari dana APBD. Ditargetkan pada tahun 2023, teknologi RDF akan mulai beroperasi dan mampu menyerap sampah 120 ton per hari, yang selanjutnya diubah menjadi bahan bakar alternatif.
“Dapat digunakan sektor industri untuk menggantikan batu bara. Sisanya akan dikelola TPA Jatirogo dan TPA Rengel,” tambahnya.
Ia ungkapkan, masyarakat juga memegang peran penting untuk mengelola sampahnya. Pengelolaan sampah berbasis masyarakat dilaksanakan dengan mengembangkan bank sampah di sejumlah desa dan kelurahan.
Selain itu, keberadaan bank sampah juga berfungsi untuk mengedukasi masyarakat perihal pengelolaan sampah.
Warga diminta untuk melaksanakan pemilahan sampah, pengurangan sampah, dan daur ulang. Langkah sederhana yang bisa dilakukan dengan mengubah sampah organik menjadi pupuk dan mengurangi penggunaan plastik. “Program 3R (reuse, reduce, dan recycle) atau daur ulang hendaknya terus digalakkan di lingkungan perkantoran maupun masyarakat,” ujarnya.
Langkah ini sebagai wujud kesadaran atas tanggung jawab dan keterlibatan diri dalam menjaga kebersihan, yaitu mengelola sampah masing-masing. (Imam/mct)