Komisioner Ombudsman RI Minta Aktifitas Tambang Pulau Wawonii Dihentikan

Sabtu, 5 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com |Kendari – Sultra Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Laode Ida, meminta aktifitas pertambangan di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) segera dihentikan.

“Komisioner ORI asal Sultra ini mengatakan bahwa bukan saja memperoleh penolakan dari masyarakat lokal yang ditandai dengan serangkaian deminstrasi di kendari, melaiankan juga telah melanggar setidaknya dua peraturan yakni, UU tentang Pesisir dan Pulau-pulau kecil dan UU tentang Tata Ruang,” ungkap Laode Ida melalui pres rilisnya. Sabtu, (5/10)

Baca Juga:  Danramil Tanggulangin Bersama Babinsa Hadiri Acara Syukuran Dalam Rangka Tutup Tanam.

Luas pulau Wawoni menurut data Wikipedia adalah 715 km2 dan merupakan administrasi

pemerintahan sebagai single island. Sementara yang bisa ditambang adalah pulau yg luasnya harus di atas 2.000 km2. Selain itu dalam RTRW Kabupaten Konkep dan juga provinsi Sultra, Wawoni bukan wilayah pertambangan.

Baca Juga:  Korupsi ADD 400 Juta " Komari Arifin" Kades Bandung, Kecamatan Gedeg, Terancam Dijerat UU Tipikor.

“Jadi jelas melanggar UU tentang Mineral dan Batubara (Minerba). dengan demikian, jika pun sudah ada IUP yang telanjur diterbitkan, maka tidak terus lakukan pelanggaran aturan sebaiknya dicabut,” terang Laode Ida

Ada pendapat sejumlah pihak yang menyatakan bahwa pelarangan tambang di Wawonii merupakan penghalangan kemajuan daerah dan masyarakat. Pendapat seperti ini jangan sampai menjebak masyarakat. Itu juga cenderung merendahkan martabat masyarakat Wawonii yang memiliki local wisdom sebagai petani dan nelayan. Aparat keamanan jangan sampai terjebak oleh kepentingan pemodal, dan melanggar UU serta berhadapan dengan masyarakat yang tolak tambang di Wawonii. (Edi Fiat)

Baca Juga:  Ganti Senam dengan Kerja Bakti, Pasca Haul Sunan Bonang

Berita Terkait

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi
Waka Polda Aceh Hadiri Syukuran HUT Ke-79 Korps Brimob Polri Tahun 2024
Hari Ini Truk Tambang Mulai Beraktivitas Usai Penghentian Sementara, Tindak Tegas Bila Melanggar
DPD GWI Jateng, Mulai Membentuk Kepengurusan DPC Di Berbagai Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 21:28 WIB

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.

Jumat, 15 November 2024 - 21:26 WIB

80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.

Jumat, 15 November 2024 - 21:25 WIB

SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi

Berita Terbaru