Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 14 partai politik sebagai peserta Pemilihan Umum 2019.

Detikkasus.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 14 partai politik sebagai peserta Pemilihan Umum 2019.
Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 14 partai politik sebagai peserta Pemilihan Umum 2019.

Baca Juga:  Pemkab Bojonegoro Restorasi Arsip Desa, Tahapan Butuh Ketelitian

Keempat belas partai itu dianggap memenuhi syarat administrasi dan verifikasi faktual secara nasional.

Partai Politik Yang Lolos Jadi Peserta Pemilu 2019 adalah:

1. Partai Amanat Nasional
2. Partai Berkarya
3. PDI Perjuangan
4. Partai Demokrat
5. Partai Gerindra
6. Partai Gerakan Perubahan Indonesia
7. Partai Golkar
8. Partai Hanura
9. Partai Keadilan Sejahtera
10. Partai Kebangkitan Bangsa
11. Partai Nasional Demokrat
12. Partai Persatuan Indonesia
13. Partai Persatuan Pembangunan
14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI). (Tim 9).

Baca Juga:  Anggota Polsek Kubutambahan Melaksanakan Patroli Dialogis di Lokasi Pengungsian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *