Nias, detikkasus.com – Dalam pelaksanaan verifikasi Faktual Partai Politik okeh ketua KPUD Kabupaten Nias An: Abineri Gulo, Yang beralamat Sirete Kecamatan Gido, 03/01/2018 bahwa dalam sambutannya menginformasikan bahwa kegiatan yang tengah berlangsung. Serta menyampaikan terkait informasi dari KPU pusat..
“KPU wajib melaksanakan verifikasi faktual kepada parpol baru sesuai aturan yang berlaku.”. Katanya
Sedangkan Bapak Anggota KPUD Elisati Zandroto, Memaparkan secara spesifik terkait kegiatan yang sedang berlangsung dan memberi pemahaman terkait pentingnya verifikasi faktual bagi Partai Baru untuk menjadi peserta Pemilu.
Bapak Elisati memberitahu bahwa adapun beberapa item yang akan dilakukan verifikasi faktual lapangan yakni terkait domisili dan alamat kantor partai, terkait keanggotaan / kepengurusan partai politik, terkait tanda pengenal atau bukti keanggotaan / kepengurusan partai, dan keterwakilan perempuan..
“Kami minta Verifikasi faktual ini wajib dihadiri lengkap oleh seluruh pengurus partai politik tingkat DPC/DPD, dan kelengkapan yang diminta KPU wajib disiapkan oleh partai politik pada saat pelaksanaan verifikasi faktual.”. Pungkasnya
Hadir dalam kegiatan ini Bapak Anggota KPUD Firman Mendrofa, dan Di awasi langsung oleh Ketua Panwaslih Novan Hura dan Anggota Panwaslih Warling Telaumbanua di Kabupaten Nias (Oktarius Ndraha)