Komisi Pemilihan Umum Kep. Selayar, Lepas Pengumuman Recruitmen Penyelenggara Badan Adhoc Pilkada 2020

Senin, 20 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Sul-SeL

Komisi pemilihan umum Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan resmi merealease pengumuman recruitmen panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang selanjutnya disingkat dengan sebutan badan adhoc.

Hal tersebut diutarakan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar, Nandar Jamaluddin, S.Pdi., M.SI melalui press realease yang dilayangkannya kepada wartawan pada sekitar pukul 01.55 Wita, hari, Senin, (20/01) dini hari.

“Recruitmen panitia pemilihan kecamatan (PPK) atau badan adhoc sudah dimulai sejak hari, Sabtu, (18/01) dan akan ditutup, pada hari, Jum’at, (24/01) mendatang”.

“Terkait akan hal tersebut, kami dari jajaran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar, mengundang seluruh komponen warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri selaku anggota panitia pemilihan kecamatan atau ppk dan mengantar langsung surat lamaran, ke kantor KPU, di ruas Jln. Jend. Achmad Yani, Benteng”.

Selain menyampaikan undangan terbuka, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar, resmi merealease persyaratan calon anggota ppk sebagai berikut :

1. Warga Negara Republik Indonesia

2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

Baca Juga:  Membahayakan Pengguna Jalan Lainnya, Sat Lantas Polres Bojonegoro Berikan Tilang Pada Pengemudi Truk

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.

7. Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

8. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

10. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau DKPP.

11. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS; dan

12. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Baca Juga:  Dandim 0824 Jember Apelkan Peserta Senam Yang Akan Gladi Senam Gemu Fa Mire

Tak hanya itu, calon anggota panitia pemilihan kecamatan juga wajib melampirkan kelengkapan administratif, sebagai berikut :

1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang masih berlaku.

2. Foto copy Ijazah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat.

3. Surat pernyataan yang bersangkutan yang bermaterai cukup dan ditandatangani sebagaimana contoh pada formulir dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini, yang memuat pernyataan:

4. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

5. Tidak menjadi anggota Partai Politik paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca Juga:  Sambangi Kantor LPD Desa Pakraman Kekeran Brigadir Gede Srestha Dharma Sampaikan Himbauan Kamtibmas

7. Bebas dari penyalahgunaan narkotika.

8. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau DKPP, apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada pemilihan umum atau Pemilihan.

9. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.

10. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

11. Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat.

Diakhir kutipan pernyataannya, Nandar Jamaluddin juga turut mengutarakan rencana pennyelenggaraan Rapat Koordinasi (Rakor) Badan Adhoc yang dijadwalkan akan berlangsung pada hari, Senin, (20/01), bertempat, di ruang Rumah Pintar Pemilu, Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Rakor ini sendiri kata dia, bertujuan untuk mematangkan dan memastikan kesiapan jajaran panitia pemilihan kecamatan (PPK), KPPS, dan PPS. Rangkaian rapat koordinasi (Rakor) badan Adhoc juga bertujuan untuk menguji kapabilitas, kompetensi, kemampuan, kecakapan, netralitas, independensi, serta professionalisme badan adhoc dalam penyelenggaraan pilkada pemilihan bupati dan wakil bupati mendatang, urai mantan Ketua Karang Taruna Kabupaten Kepulauan Selayar itu, (fadly syarif)

Berita Terkait

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.
Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa
Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu
Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”
Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas
Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara
GTT Bantah Pembayaran Honor Di Potong Dan Di Politisi, Vika Liondry : Itu Tidak Benar
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 17:10 WIB

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 November 2024 - 14:20 WIB

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 November 2024 - 11:51 WIB

Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik

Rabu, 27 November 2024 - 11:49 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas

Berita Terbaru

Uncategorized

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 Nov 2024 - 17:10 WIB

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB