Detikkasus.com Nias 18/2/2020. Komisi I DPRD kabupaten Nias menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan kepala desa sisarahili ma’u kecamatan ma’u kabupaten Nias, Senin 17/2/2020 bertempat di ruang rapat DPRD kabupaten Nias.
Rapat ini dilakukan karena pihak DPRD kabupaten Nias menerima laporan dari masyarakat desa sisarahili ma’u sebagaimana surat laporan masyarakat tanggal 31 Januari 2020, perihal permohonan pelaksanaan rapat dengar pendapat Dana Desa sisarahili ma’u yang diduga tidak sesuai dengan regulasi yang terindikasi kerugian negara. RDP tersebut dipimpin oleh ketua komisi I DPRD kabupaten Nias bapak Yosafati Waruwu. Selain itu juga hadir wakil ketua DPRD Sabayuti Gulo dan sejumlah anggota DPRD kabupaten Nias, Kepala Inspektorat, Kadis PMD, Asisten, Camat, kepala desa, BPD, TPK serta masyarakat desa Sisarahili Ma’u. Masyarakat yang mewakili sebagai pelapor Menyampaikan keluhan dan permohonan atas pelaksanaan peraturan Desa nomor 2 tahun 2019 tentang anggaran pendapatan dan belanja Desa sisarahili ma’u Kecamatan ma’u Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2019 diduga beberapa indikasi pelanggaran hukum.
Dalam beberapa indikasi pelanggaran hukum yang disampaikan oleh masyarakat, kepala desa sisarahili ma’u menanggapi laporan masyarakat tersebut yaitu : pembangunan pengerasan Jalan (rabat beton) dari dusun III menuju Dusun IV tidak ada dalam nomenklatur APBDes Desa Sisarahili Ma’u tahun 2019. Atoni Gulo menyampaikan pembangunan sarana dan prasarana energi alternatif Desa ( pembangkit listrik) tenaga surya dirinya mengatakan bahwa Pagu anggaran tersebut bukan empat ratus juta rupiah (Rp 400.000.000.00,-), tetapi yang ada dalam APBDes sebesar dua ratus lima puluh empat juta rupiah (Rp 254.000.000.00,-) dan hal ini sudah terealisasi. Selanjutnya kepala desa menanggapi terkait anggaran pemilihan BPD, kepala desa juga mengakui bahwa telah dianggarkan tetapi karena belum dilaksanakan maka dana tersebut dikembalikan di Rkudes.
Pada akhir RDP tersebut ketua komisi I Yosafati Waruwu mengambil kesimpulan yaitu : meminta Camat sisarahili ma’u dan Kadis PMD Kabupaten Nias agar mereka melakukan rekonsiliasi di tingkat desa dan meminta inspektorat kabupaten Nias melakukan pemeriksaan/audit, sehingga adanya transparansi kepada masyarakat supaya tidak ada menduga-duga ucap ketua komisi I. (Tim)