TRENGGALEK I detikkasus.com – Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek mengelar rapat kerja tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa Ngulanwetan dan pengisian jabatan kepala Desa Salamrejo di gedung lantai I DPRD Kabupaten Trenggalek, Jumat, (10/09/2021).
Ketua Komisi I Husni Tahir Hamid mengatakan, untuk permasalahan yang ada di Desa Ngulanwetan harus segera di tindaklanjuti secara tindakan dan administrasi sehingga bisa dipertimbangkan untuk dilakukan pemberhentian sementara waktu.”Jika Kepala desa tidak mau mengikuti aturan bupati maka ya di berhentikan untuk sementara waktu,”katanya.
Ketika disingung apakah Kepala Desa Ngulanwetan masih bisa menjabat sebagai kepala Desa. Husni menjelaskan,”bisa asalkan dia mau mengikuti himbauan dari bupati maka dia bisa menjadi kepada desa kembali,”jelasnya.
Ditambahkan Husni, mengingat kepentingan masyarakat Desa Ngulanwetan selama ini tidak bisa terladeni dengan baik maka dari itu, ketua Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek memperingatkan kepada Kepala Desa Ngulanwetan agar segera mencabut surat kuasa (SK) yang sudah di berikan kepada dua calon perangkat.
Perlu diketahui SK tersebut di keluarkan oleh Kepala Desa Ngulanwetan dan di berikan kepada pemenang yang dianggap tidak sah oleh bupati Trenggalek.
Sementara itu untuk Desa Salamrejo Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek mengatakan, untuk desa Salamrejo kita tetap mendorong untuk tidak ada kata bahwa tidak ada pelaksanaan musyawarah desa pengganti antar waktu untuk kepala desa.”Artinya, pemilihan itu harus tetap dilaksanakan,”pungkasnya.(Adv/Adi).