Detikkasus.com | Surabaya
Dispen Kormar (Surabaya) Pusat Latihan Pasukan Pendarat (Puslatpasrat) Komando Latih Korps Marinir (Kolatmar) mencegah pelanggaran dengan sosialisasi hukum di Balai Prajurit Komando Pendidikan Marinir (Kodikmar), Gunungsari, Surabaya, Jumat (12/06/2020).
Kegiatan yang dibuka dengan sambutan Komandan Kolatmar Kolonel Mar Suliono, S. E yang menekankan untuk selalu berhati-hati dan waspada bahwa wabah pandemi Covid 19 ini belum berakhir tetap melaksanakan protokol kesehatan dan dimanapun berada selalu menjaga nama baik satuan.
Sosialisasi hukum yang disampaikan Perwira Hukum (Pakum) Kolatmar Mayor Mar M. T Iswahyudi, S. E merupakan safari hukum di jajaran Kolatmar yang bertujuan agar anggota mampu memahami dan mengerti materi yang disampaikan perihal Perkasal No. 30 Tahun 2018 tentang sanksi administrasi bagi prajurit TNI-AL yang melakukan tindak pidana asusila (perzinahan, kejahatan terhadap kesopanan, pemerkosaan), penggelapan, penipuan, KDRT, perjudian, Pasal 106 KUHPM (insubordinasi), tindak pidana mangkir, dan desersi, serta UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Komandan Puslatpasrat Letnan Kolonel Marinir Budi Atmuko mengatakan; “Kegiatan sosialisasi hukum dijajarannya ini merupakan lanjutan kegiatan yang dilaksanakan oleh Kolatmar dalam rangka membekali prajurit memahami aturan hukum. Dengan semakin mengerti dan paham akan hukum serta sanksi yang diberikan diharapkan mampu menekan angka pelanggaran disiplin maupun tindak pidana oleh anggota.” jelasnya.