Detikkasus.com | Mabes TNI -Kodam IV /Diponegoro -Kodim 0716/Demak, Bertempat di Ruang Data Kodim 0716/Demak telah dilaksanakan acara Sidang Pankar UKP(Usulan Kenaikan Pangkat) bagi Prajurit TNI Periode 01-04-2019 sebanyak 28 orang diantaranya 3 orang Tamtama dan 25 orang Bintara. Selaku Pimpinan Sidang Danramil 13/Karangawen Kapten Kav N.Pasaribu yang diikuti oleh para Perwira Seksi dan Danramil jajaran Kodim 0716/Demak.Rabu 21-11-2018.
Sidang Kenaikan Pangkat, dilaksanakan dua kali dalam satu tahun, yakni pada Periode 1 April dan 1 Oktober setiap tahun anggaran. Kapten Pasaribu menjelaskan, Pangkat dan Karier bagi Prajurit merupakan bentuk kehormatan serta kebanggaan yang diberikan Negara kepada para Prajurit TNI AD. Oleh karena itu, pangk1at dan Karier yang dimiliki prajurit, akan menambah tanggung jawab dalam tugas mengamankan Negara, serta sebagai abdi negara serta a1bdi Masyarakat.
Namun sebelum semua itu diraih oleh para Prajurit, banyak hal harus dipenuhi, dan tahapan-tahapan yang dilalui. “Salah satunya, Prajurit harus menjalani sidang UKP,”. Selain itu, Prajurit juga harus mematuhi Mekanisme dan Prosedur penilaian yang objektif, seperti penilaian di Satuan dan Kemampuan, Kesehatan serta Jasmani. Jika tahapan dan persyaratan dipenuhi Prajurit, Pimpinan akan mengirim Usulan Kenaikan Pangkat (UKP) mereka.
Pasaribu mengingatkan, Prajurit yang telah layak mengikuti UKP adalah Prajurit yang benar-benar memenuhi syarat maupun ketentuan yang berlaku, seperti selama ini telah ditetapkan Institusi TNI-AD. “Ingat,, Prajurit TNI AD yang masuk kelompok UKP, tugas yang akan diemban akan lebih berat,” tandas Pimpinan sidang. (Jul/Tim/Red)