Detikkasus.com | Artikel
1.Mengambil keputusan, melakukan negosiasi, melakukan kompromi, memberi saran, atau melakukan tindakan apapun yang merugikan masyarakat;
2. Menerima apapun dari pihak manapun dengan tujuan:
3. Mempengaruhi pemilihan jenis kegiatan, lokasi dan spesifikasi kegiatan desa dalam proses perencanaan; Sebagai hadiah, kompensasi, komisi, tanda terima kasih, atau apapun namanya dalam kaitannya dengan profesi sebagai Pendamping Desa;
5. Bertindak sebagai suplier bahan dan alat, menunjuk salah satu suplier, atau berfungsi sebagai perantara;
6. Membantu atau menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok;
7. Meminjam dana desa dengan alasan apapun baik atas nama pribadi, keluarga, atau kelompok;
8. Memalsukan arsip, tanda tangan, atau laporan yang merugikan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung;
9. Dengan sengaja mengurangi kualitas atau kuantitas pekerjaan;
10. Dengan sengaja atau tidak sengaja membiarkan, tidak melaporkan, atau menutupi proses penyimpangan yang terjadi.
Kode Etik Pendamping Desa (TA, PD dan PLD)
(Bambang)