Dedik Kasus Detikkasus.com KAl- BAR (sanggau,sekadau), Klinik Anugerah berdiri megah di sudut Terminal Lawang Kuari Sekadau 9/8/2017.
Keberadaan klinik sangat bermanfaat bagi masyarakat Sekadau, Namun sayang klinik tersebut di duga belum memiliki izin yang lengkap terlebih menyangkut izin pengelolaan limbah karena di kuatirkan dampak nya bisa membahayakan warga sekitarnya.Klinik seharusnya adalah tempat pelayanan kesehatan yang di rancang di operasikan dan dipelihara dengan sangat memperhatikan aspek kebersihan bangunan dan halaman, baik fisik, sampah, limbah cair, air bersih dan serangga atau hewan pengganggu.
Limbah klinik yang tidak memenuhi syarat yang sesuai ketentuan dapat menyebabkan mencemari lingkungan penduduk di sekitar klinik tersebut danmenimbulkan masalah kesehatan.Sebagai pelayanan kesehatan klinik Anugerah hampir sama fungsinya dengan Rumah sakit dan Puskesmas. Oleh sebab itu, keduanya harus ada ijin lingkungan dalam bentul UKL-UPL. Namun klinik Anugrah di sekadau di duga tidak memiliki ijin pengelolaan limbah medis .“Klinik anugrah atas nama Gabriel memang ada mengajukan ijin tapi sampaisekarang tidak di lanjutkan.
Dulu baru ada Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemanfaatan Limbah (SPPL) karena sesuai dengan pangajuan dia waktu itu. Namum setelah itu tidak ada lagi perpanjangan sejak tahun 2013,” kata Aswadi kepala bidang Amdal Badan Lingkungan Hidup kabupaten Sekadau.Menurut Aswadi, karena Klinik tersebut menampung rawat inap, maka dia harus ijin lingkungan dengan UKL-UPL, anehnya kenapa ijin lingkungan belum ada lalu ijin-ijin lain bisa terbit misalnya SIUP dan SITU padahal untuk menerbitkan kedua ijin tersebut harus ada ijin Lingkungan.
Aswadi juga mengaku, belum tahu kemana Limbah klinik itu di buang. karena bagaimanapun limbah itu sangat berbahaya bagi warga sekitar, karena limbah bekas jarum suntik dan limbah lain yang pastinya mengandung bakteri berbahaya bagi kesehatan manusia, tutur Aswadi.Sementara itu Gabriel, Direktur PT. Trimitra Anugerah Husada ketika di konfirmasi mengatakan bahwa dirinya melalui orang lain pernah mengurus ijin tersebut, hanya saja sejak berdiri sampai sekarang belum selesai-selesai.“Saya sudah mengurus ijin tersebut, melalui orang lain.
Tapi belum selesai-selesai sampai sekarang. Mudah-mudahan ijin saya cepat keluar. Nanti sayacoba cek lagi ke BLH kabupaten Sekadau. Udah selesai atau belum,”kilahnya.Sementara menurut UU.No.9 tahun 1990 tentang pokok-pokok kesesatan menguraikan:Limbah klinik dapat mencemari lingkungan penduduk di sekitar klinik tersebut dan menimbulkan masalah kesehatan.
Menurut dari berbagai sumber medical hal ini di karenakan dalam limbah klinik dapat mengandung berbagai jasad remik penyebab penyakit pada manusia.Termasuk demam Thyroid, Cholera, Disentri dan Hepatitis. Sehingga limbah harus dapat diolah sebelum di buang ke lingkungan (Bapedal).
Limbah klinik dibagi menjadi 8 bagian:1. Limbah benda tajam seperti jarum hipodermik, pipet Pasteur, pecahan gelas atau kaca, pisau bedah yang dapat menciderai melalui sobekan atau tusukan benda-benda yang terbuang mungkin sudah terkontaminasi oleh darah, cairan tubuh, bahan mikro biologi, bahan beracun/radioaktif2. Limbah Infeksius,Limbah yang berkaitan dengan pasien yang memerlukan isolasi penyakit menular yang meliputi organ, anggota badan, darah dan cairan tubuh, sampah mikro biologis, limbah pembedahan, limbah unit peralatan terkontaminasi.3. Limbah jaringan tubuhOrgan anggota badan, placenta, darah dan cairan yang dibuang saat pembedahan/autopsy.4. Limbah citotoksikLimbah bahan yang terkontaminasi selama peracikan, pengangkutan atau tindakan terapi dan harus dibakar dalam Incinerator dengan suhu diatas 1000″c.5. Limbah farmasiBerasal dari obat-obatan kadaluarsa yang terbuang karena sudah tidak dipakai lagi atau dikembalikan pasien karena tidak diperlukan lagi.6. Limbah kimiaYang dihasilkan dari penggunaan kimia dalam tindakan medis, petenary, laboratorium, proses sterilisasi dan riset.7. Limbah plastik. (ED¥).