Bengkulu l Detikkasus.com – Pemerintah Kabupaten Kaur Menertipkan aset bergerak maupun aset tidak bergerak diantaranya lahan perkantoran Pemkab Kaur di Padang Kempas (Pusat Perkantoran).
Pemkab Kaur memasang patok tanah yang terletak di depan kantor satpol pp dan di sebelah kantor Kemenag Kaur dan Di sekitar Inspektorat dan Samsat Kaur.
Antara Pemkab Kaur dengan masyarakat saling klim kepemilikan tanah tersebut dengan berbagai alasan diantaranya masyarakat memiliki bukti2 alas hak tanah dan Pemkab Kaur dengan alasan tanah perkantoran yang merupakan hibah Presedium Pemekaran Kabupaten Kaur seluas 100 Hektar.
Dan saat ini lahan perkantoran di klim seluas 125 Hektar
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kaur dari Partai Politik Perindo Ujang Tohir angkat bicara,ia meminta kepada Bidang Pemerintahan dan masyarakat duduk bersama atau Mediasi dengan saling menunjukan bukti kepemilikan tanah seperti surat2 tanah supaya duduk persoalan menjadi jelas,masyarakat tenang dan Pemda Kaur nyaman
Tidak ada permasalahan yang tidak bisa di selesaikan dengan duduk bersama dan bermusawarah dengan hati dingin dan tidak dengan emosi apabila hal itu dilakukan insya allah mendapat titik terang,siapa yang benar dan siapa pula yang salah
Dan Ujang Tohir meminta Pemkab Kaur Bidang Pemerintahan mengajak tim yang mengerti dam paham terkait asal usul tanah baik tanah yang dibebaskan maupun tanah yang katanya Hibah.Kemudian Pemkab Kaur menunjukan dimana mana tanah 100 Hektar dan dimana mana tanah yang katanya 25 Hektar
Perlu dipahami bahwa pada tahun 2003 Pemekaran Kabupaten Kaur Seluma dan Muko – Muko,lahan Pemkab Kaur untuk lokasi Perkantoran dengan luas 100 Hektar yang mana tanah perkantoran dari PT.Mas Marandika di serahkan dengan Presedium lalu Presedium menyerahkan lahan 100 Hektar kepada Pemkab Kaur untuk lokasi Perkantoran.Lalu sekarang muncul lahan pemkab Kaur 25 Hektar lahan itu darimana dan dimana tutup Ujang Tohir. (Reza)