Indonesia- Propinsi jawa timur – Kabupaten Pasuruan, detikkasus.com- Dengan adanya pemberitaan yang selama ini santer di media, terkait dengan adanya dugaan pembuangan limbah PT PN XI PG Kedawoeng di Desa jeladri kecamatan winongan. Pihak menejemen PT PN XI PG Kedawoeng memberi klarifikasi terkait dengan adanya pemberitaan tersebut.
Pihak menejemen PG Kedawoeng membenarkan bahwa limbah tersebut merupakan hasil dari perusahaan. Akan tetapi sudah di kelola oleh pihak ketiga dalam hal ini CV Rizki, dan limbah abu ketel tersebut atau boiler ash nantinya akan di buat pupuk.
Selama ini pihak PG Kedawoeng sudah menjalankan secara prosedural dan sudah izin kepada pihak terkait. Akan tetapi di lapangan terjadi miss komunikasi yang di salah mengerti oleh pihak Pemerintah Desa dalam hal tersebut kepala Desa jeladri.
Hendrik (32) selaku SDM di PT PN XI PG Kedawoeng menjelaskan kepada awak media Radar Bangsa & Jejakkasus pihaknya sudahmelakukan prosedural dan sudah melakukan lelang terkait dengan adanya pembuangan limbah abu ketel atau boiler ash dari perusahaan PG Kedawoeng. Dalam hal ini pemenang nya adalah CV Rizki,
Tidak hanya itu juga hendrik juga menambah limbah tersebut nantinya akan di Jadikan pupuk organik dan akan di sebar ke pertanian dan pupuk yang di hasilkan abu ketel tersebut kualitasnya sangatlah bagus. Pungkas hendrik saat di temui di Media Radar Bangsa & jejak kasus Kantornya. (ank).