Detikkasus.com | Labuhanbatu 18 November 2018, Masih ingatkah anda tentang edisi yang lalu pada 06/11/2018, terkait desa Bandar kumbul dengan judul: “Kemungkinan Keterbukaan Informasi Publik Sengaja Dikangkangi Hanya Untuk Meraup Keuntungan”. Diberita tersebut menceritakan “M. Toha masih tertidur lelap dirumahnya walau jam 09:35 wib, kemudian Ada empat titik proyek Dana-Desa tidak menggunakan panplet didusun III Mailil Jae.
Pembuatan dua buah Box Culvert, Perkerasan badan jalan, dan Pembukaan Pembuatan jalan. Sekitar jam 11:15 wib awak media ketemu dengan M. Toha didusun III Mailil Jae, Beliau tidak bisa dikonfirmasi karena alasan sibuk, Lain kali aja kita ketemu Ujar M.Toha sembari tekan gas roda dua yang dikemudikannya. Mungkin beliau ber anggapan hanya dirinyalah yang super sibuk hero, Sedangkan orang lain tidak punya kesibukan masing-masing.
Disaat pertemuan Coffe Morning di jl Air Bersih Plt Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi,ST MT Katanya “Sudah menjadi komitmen untuknya bahwa dengan Keterbukaan Informasi Publik harus menjadi landasan utama Demi mewujudkan Labuhanbatu yang sejahtera dan bermartabat”. Plt Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST MT mengharapkan Kabupaten Labuhanbatu lebih terbuka dan transparan kedepannya.
Beliau juga mengatakan bahwa dirinya sudah menginstruksikan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjelaskan program-program Pemkab Labuhanbatu. “Dalam pengelolaan APBD/APBN saya harapkan Kepala OPD Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu lebih transparan agar jelas diketahui oleh masyarakat,” Tentunya kita semua sepakat untuk memajukan Daerah kita bersama berlandaskan Undang-Undang no: 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ujar H. Andi Suhaimi
ADI SUBAGIO S,Ag Mengatakan “Kita Lihat saja Komitmen Pak H. Andi Suhaimi Dalimunthe ST MT Tanpa tebang pilih Walaupun dari satu kesatuan Organisasi’. Walau merah sama warnanya dan Putih sama warna sejatinya, Tetapi sebagai Plt Bupati Labuhanbatu harus mampu menyaring serta mengarahkan kearah yang lebih baik, Jika perlu melakukan penindakan yang tegas, Untuk tercapainya Kabupaten Labuhanbatu yang sejahtera dan bermartabat. Ujar ADI SUBAGIO S,Ag
ADI SUBAGIO S,Ag Menambahkan “Peran serta Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Labuhanbatu untuk mewujudkan Agar Sejahtera dan bermartabat itu sangat mudah, Kuncinya hati terbuka serta Jangan menghindar dari konfirmasi. Dengan tidak adanya panplet proyek dilapangan, tentunya mengundang reaksi tanda tanya yang amat banyak. Undang undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa, berkisar sepuluh elemen Warga desa berhak mengetahui dan mengawasi penggunaan dana desa. Selain itu Badan Permusyawaratan Desa (BPD), “Inspektorat kabupaten sebenarnya berwenang melakukan pengawasan disaat adanya laporan dari nara sumber. Ujar Adi Subagio S,Ag kepada awak media Detikkasus.com ( J. Sianipar )