Kisruh Smartvillage DPRD Pringsewu Panggil Inspektorat

Pringsewu – Detikkasus.com

Program Smart Vilangge di 50 pekon lokus mandiri dan 11 lokus Propinsi mengalami kendala dalam laporan pertanggungjawabannya.

Pengadaan barang melalui CV. Ramero dalam prakteknya banyak menemui masalah baik dalam pengadaan barang maupun laporan pertanggungjawaban keuangan pekon.

Salah satu pekon saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya kesulitan dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban disebabkan karena Direktur CV. Ramero, ER sedang menjalani proses hukum di Polres Lampung Tengah.

Baca Juga:  Miris, Bendera Merah Putih Robek Masih Berkibar di KPU Pringsewu

“Kami kesulitan dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban pengadaan barang melalui CV. Ramero”, ungkapnya

Sementara Kabid Pemberdayaan DPMP Kabupaten pringsewu Kasmini, SE saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa DPMP kabupaten Pringsewu sesuai dengan kewenanganya  hanya melakukan fasilitasi menindaklanjuti kebijakan Provinsi Lampung.

Baca Juga:  303 Jenis Sabung Ayam di Dusun Curahkrakal, Desa Tapanrejo Kecamatan Muncar Hari Ini

“Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon kabupaten Pringsewu hanya melakukan pembinaan dan peningkatan kapasitas operator pekon, terkait dengan pengadaan sarana prasarana Smart Village kami tidak ikut campur tangan karena itu sifatnya sangat tehnis dan program ini program Provinsi Lampung”, terangnya.

Ketua komisi 1 DPRD kabupaten Pringsewu, Nainggolan ketika diminta tanggapannya mengatakan secara teknis itu ada usulan dari pihak Inspektorat,

Baca Juga:  Enam Kakon di Kabupaten Pringsewu Penuhi Panggilan Polda Lampung

“Kita ACC anggaran mereka dan sudah kita setujui, lalu kita evaluasi. Maka tugas kita pihak dewan itu memastikan apakah sudah dibelanjakan atau belum? Kalau ternyata belum maka pihak Inspektorat akan kita panggil”, ujar Nainggolan. (Ian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *