Detikkasus.com | Labuhabatu – Jum’at(09/8/2019), “Kisah ke enam (6) Guru pengajar di SMK Swasta Pemda kabupaten Labuhabatu Provinsi Sumatera Utara, Yang di-Intimidasi saat guru pengajar mengklarifikasi”. Apa penyebab tidak diberikan mata pelajaran, “Aprianto Kepala Sekolah marah dan kemudian memanggil SatPam untuk mengusir sang guru pengajar”. “Walau hingga jadi tontonan beberapa siswa yang sempat melihat kejadian itu”.
Kisah ke Enam (6) guru pengajar bahkan mendapat Intimidasi tersebut, “Akhirnya menjadi viral dibeberapa Media hingga sampai Di-Medsos situs facebook”. Bahkan Koalisi Organisasi Serikat Pekerja dan Lembaga Swadaya Masyarakat (KOSPLSM) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Team Investigasi Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (TIPAN-RI), Sudah menyusun strategi dalam upaya penyelesaian permasalahan ke Enam (6) guru pengajar tersebut, Dengan surat bernomor: 026/KOSPLSM/LB/VIII/2019.
“Isi point untuk penyelesaian yang di ajukan berupa pembayaran gaji selama ke Enam (6) guru itu diberikan mata pelajaran hingga sa’at nantinya ada penyelesaian, Kemudian uang pesangon, Uang penghargaan masa kerja dan Uang pisah yang besarannya disesuaikan dengan ketentuan UU.No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Sedangkan tuntutan denda keterlambatan pembayaran upah merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) No.78 Tahun 2015 tentang Upah”.
“Sesuai ketentuan pasal (1) angka (1), UU No:16 tahun 2001, Sebagaimana yang dirubah menjadi UU No:28 tahun 2004 tentang Yayasan, Juncto pasal 53 ayat (1) UU No: 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional, Maka Yayasan Pendidikan Pemerintah (YPP) SMKS Pemda Labuhanbatu adalah sebuah Badan Hukum atau Badan Usaha yang bergerak dibidang usaha pendidikan, Dengan mempekerjakan sejumlah tenagakerja, yang secara otomatis.
Kemudian UU No: 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Sama halnya dengan UU No: 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Berlaku sebagai bentuk perlindungan kepada seluruh pekerjanya yang berprofesi sebagai Guru, Secara tegas pada pasal 60 ayat (2) angka (3) Peraturan Pemerintah No: 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Pendidik mengenai perlindungan hukum kepada Guru, “Bahwa Guru memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari Pemutusan Hubungan Kerja yang sangat merugikan”. Kutipan uraian surat KOSPLSM.
“Keterangan tertulis dari Ibu Agustina dan rekan-rekannya “Bahwa mereka sudah dua kali menemui Plt Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi, Yakni pada 23/06/2018 dan 24/07 2018”. Pada saat pertemuan Plt Bupati mengatakan “Akan menindak lanjuti permasalahan dan memanggil Aprianto S.Pd, “Tetapi sudah satu tahun lamanya belum ada tindak lanjut, kemungkinkan Plt Bupati lupa karena sangat terlalu sibuk.
“Sangat tidak mungkin Pak Andi Suhaimi akan memihak kepada satu orang, yang mengabaikan orang yang baik dan memiliki ketulusan untuk memajukan pendidikan Kabupaten Labuhanbatu”. Kebaikan ke Enam guru pengajar itu kutau setelah Viral di Medsos “Dari beberapa komentar yang masuk”. Ujar Bernat Panjaitan SH MHum.
Terkait riwayat perjalanan kisah ke Enam Guru Pengajar di SMK Swasta Pemda Kabupaten Labuhabatu, Bisa dibuka kembali edisi: 05/08/19 berjudul “Guru Pengajar Meminta Pendampingan Kepada Lsm Tipan-RI/Fspmi Labuhabatu”. dan diedisi: 08/08/2019 dengan judul “Aprianto SPd MM Melakukan Intimidasi Jika Perbuatannya Diklarifikasi”. ( J. Sianipar )