PONOROGO I detikkasus.com – Bhabinkamtibmas adalah petugas Polri yang bertugas di tingkat desa atau kelurahan, yang bertugas mengemban fungsi Pre-emtif dengan cara bermitra dengan masyarakat.
Sebagai Bhabinkamtibmas yang hadir di tengah-tengah masyarakat, harus bisa menjadi pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat serta problem solver bagi permasalahan warga di desa binaannya.
Hal ini coba diperankan oleh Brigadir Ogien Amar Sakti, yang baru 1 (satu) bulan menjabat sebagai Bhabinkamtibmas di Desa Tegalombo Kecamatan Kauman.
Hari ini, Selasa (09/6) ada sengketa antar warga Desa Tegalombo, yaitu perselisihan terkait batas tanah. Gun (55Th) mengklaim patok batas milik ibu Fai (70Th) menyerobot lahan tanah miliknya. Atas dasar kejadian tersebut Kepala Desa Tegalombo mengajak Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Pihak – pihak yang bersengketa dipertemukan, tanah diukur ulang, namun ternyata mediasi berjalan alot meskipun hasil ukur ulang tanah Ibu Fai sudah sesuai sertifikat. Gun belum bisa menerima, padahal tanahnya belum bersertifikat. Akhirnya setelah beberapa lama mediasi diakhiri dengan tidak ada titik temu.
Upaya problem solving oleh Bhabinkamtibmas memang tidak harus bisa menyelesaikan semua masalah, namun Bhabinkamtibmas setidaknya harus mampu memfasilitasi permasalahan agar dapat diselesaikan melalui forum yang tepat.(Hs/Anang Sastro).