Kip Aceh Utara, Laksanakan Sidang Perdana Kepada PPK Yang Melanggar Kode Etik.

Lhoksukon |Detikkasus.com -Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara melakukan Sidang Perdana terhadap anggota PPK Matangkuli berinisial RD terkait dugaan pelanggaran Kode etik. Dengan Nomor : 01/HK.06.4/1108/2023 terbuka untuk umum, di Aula KIP Aceh Utara Pada  Rabu, 1 Februari 2023.

Ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar, Menyatakan Sidang Pemeriksaan tersebut Terbuka untuk umum.

Dikatakannya,  Tim pemeriksa dari KIP meminta klarifikasi dari Terlapor yakni Rd terkait rekomendasi dari Panwaslih Aceh Utara tentang keterlibatannya sebagai pengurus parpol sehingga diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Baca Juga:  CCTV jalan Toll sudah bisa Dilihat secara online,

Kita Juga memberikan kesempatan kepada Pengadu atau Pelapor untuk menyampaikan pokok Laporan pengaduannya.

Sementara itu Ketua Tim Pemeriksa pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode etik Pemilu Munzir SKM Mengatakan, Kami Tim Pemeriksa dalam kesempatan tersebut juga memberikan kesempatan yang sama kepada Teradu atau Terlapor untuk menyampaikan keterangan, tanggapan jawaban atas Laporan  Pengaduan tersebut.

Dikatakannya, Berdasarkan Hasil dari pemeriksaan tersebut akan dilakukan penelitian dan kajian lebih Lanjut oleh tim pemeriksa KIP Aceh Utara.

Baca Juga:  BPBD Bojonegoro Lakukan Asessment Dampak Longsor Tebing Sungai di Dua Kecamatan

Kami Merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan   Umum Republik Indonesia No 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Teknis Penanganan Pelanggaran Kode etiK, Prilaku, sumpah, Janji, Dan Pakta Integritas, Tentang Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan,  Panitia Pemungutan suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019  tata kerja komisi pemilihan umum, komisi pemilihan umum  provinsi dan komisi pemilihan umum kabupaten/kota sebagaimana telah diubah dengan peraturan komisi pemilihan umum nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan komisi pemilihan umum nomor 8 tahun 2019 tentang tata kerja komisi pemilihan umum, komisi pemilihan umum provinsi, dan komisi pemilihan umum kabupaten/kota.

Baca Juga:  Bupati Serahkan Penghargaan dan Bonus Atlet

Tentang Pedoman Teknis Penanganan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji, pakta integritas anggota panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, dan kelompok penyelenggara pemungutan suara.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia.

(Abel Pasai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *