PONTIANAK I Detikkasus.com -, Kualitas pelayanan publik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dianggap semakin buruk. Antara lain terlihat dari cara mereka merespon permintaan berkomunikasi dari masyarakat bahkan sebagian besar dari para Jaksa enggan menerima para aktivis atau Lsm
“Sangat banyak diantara mereka yang justru memboikot atau memblokir nomor kontak dari masyarakat yang notabene adalah pihak yang memberi mereka gaji untuk beli handphone yang dimilikinya itu”
Hal tersebut disampaikan Marville Ketua LPK – RI Kalimanatan Barat. Selasa 29 Agustus 2023 kepada media.
Dilanjutkannya, mereka tidak merespon dan tidak mau bertemu dengan aktivis atau Lsm yang ada dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal.
“Khususnya para Lsm , banyak sekali laporan yang masuk dan di laporkan ke mereka bahkan sampai setahun berlalu tidak ada kejelasannya” Bebernya
LPK – RI mengeluhkan pelayanan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang buruk.
Pasalnya, saat mau dikonfirmasi dan meminta informasi tentang sebuah masalah atau kasus kepada mereka tapi menghindar.
“Mereka merasa menjadi pemegang kewenangan dan kekuasaan hukum di negeri ini, hingga bisa berbuat sesuka hati mereka saja, mau merespon telepon dari masyarakat atau mengabaikannya” Ugkapnya kesal
Ada ada dengan para jaksa itu?
“Mereka selalu menjawab dengan kata kata lagi di kembangkan atau lagi penyelidikan.
Seperti penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah betang dimonterado bengkayang tahun 2019 yang sudah keluar surat penyelidikan pun sampai sekarang tahun 2023 tak kunjung ada tersangkanya” Ungkapnya
Selain itu, ada juga beberapa laporan resmi LPK – RI yang sudah setahun berlalu laporannya tidak kunjung selesai. Awalnya mereka menjawab dengan baik, tapi lama kelamaan sudah tidak ada jawaban.
“Saya sempat komunikasi via pesan tertulis WatsApp terkait beberapa laporan tapi sudah tidak ada balasannya. Setelah dilaporkan semua bagai kapal karam ditengah lautan” Tegasnya lantang
Selama ini, Jaksa selalu menggunakan diksi hormati proses hukum, tapi di sisi lain mereka seenaknya membuat rekayasa kasus sehingga orang yang menghormati proses hukum justru dibuat pusing.
“Rugi besar rakyat membiayai hidupnya para aparat penegak hukum itu, jika cara kerja mereka hanya seperti itu.Jangankan melayani dengan baik, sikapnya saja tidak simpatik terhadap warga” Ujarnya
Saya minta kepada Kajagung Bapak ST. Burhanuddin SH di Jakarta agar
memberikan tindakkan tegas terhadap oknum jaksa yang tidak bekerja sesuai aturan undang undang Kejaksaan RI
(UU No 16 Tahun 2004 ).
“Pecat dan beri sanksi tegas pak kepada para oknum jaksa dikalbar yang bekerja bersikap seperti itu” Pungkasnya mengakhiri
( Hadysa Prana )