Kinerja BPN Kaur, Tanah Kebun Warga Tidak Bisa Di Sertifikat

 

Detikkasus.com | Bengkulu – Kaur, Kepala Desa Trijaya Kecamatan Nasal,Wahyudi kepada detikkasus mengatakan,merasa kecewa dengan pelayanan di kantor badan pertanahan kaur (BPN)

Kata Wahyudi Kepala Desa Trijaya,ia sengaja datang ke kantor BPN Kaur di Padang Kempas,tujuan tidak lain untuk mengusulkan pembuatan sertifikat lahan perkebunan warga nya.

Baca Juga:  Tingkatkan kemampuan personel dalam tugas pembinaan wilayah, Kodim 0812 lamongan Gelar Latihan Teknis Teritorial

Saya datang ke kantor BPN Kaur bersama perangkat desa (pembantu kepala desa) membawa 80 SKT lahan perkebunan warga desa Trijaya Kecamatan Nasal,SKT di bawa sebagai syarat untuk membuat sertifikat lahan perkebunan.

Baca Juga:  Bersama Pecalang, Bhabinkamtibmas Desa Joanyar Amankan Kegiatan Warganya

Upaya saya gagal,BPN Kaur mengatakan,lahan warga yang akan di buatkan sertifikat tersebut,”termasuk di dalam HGU,prusahaan” PT.CBS (Ciptamas Bumj Selaras).

Aneh lagi,empat lahan perkebunan milik warga desa Trijaya,telah memiliki sertifikat,kok bisa ya masuk dalam HGU Prusahaan…? Gimana cara kerja BPN kaur tanya Wahyudi nada kesal.

Baca Juga:  Rangkap Jabatan Kepala Sekolah & Bendahara Tangung Jawab Masing-Masing

Saya akan menyerahkan kasus ini,kepada JPKP untuk di tindak lanjuti,suapaya jelas titik masalahnya tegas Wahyudi.

Kepala BPN Kaur Hulman Purba SH maupun prusahaan (PT.CBS) belum dapat di kompirmasi.(Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *