Detikkasus.com | Bengkulu – Kaur, Kepala Desa Trijaya Kecamatan Nasal,Wahyudi kepada detikkasus mengatakan,merasa kecewa dengan pelayanan di kantor badan pertanahan kaur (BPN)
Kata Wahyudi Kepala Desa Trijaya,ia sengaja datang ke kantor BPN Kaur di Padang Kempas,tujuan tidak lain untuk mengusulkan pembuatan sertifikat lahan perkebunan warga nya.
Saya datang ke kantor BPN Kaur bersama perangkat desa (pembantu kepala desa) membawa 80 SKT lahan perkebunan warga desa Trijaya Kecamatan Nasal,SKT di bawa sebagai syarat untuk membuat sertifikat lahan perkebunan.
Upaya saya gagal,BPN Kaur mengatakan,lahan warga yang akan di buatkan sertifikat tersebut,”termasuk di dalam HGU,prusahaan” PT.CBS (Ciptamas Bumj Selaras).
Aneh lagi,empat lahan perkebunan milik warga desa Trijaya,telah memiliki sertifikat,kok bisa ya masuk dalam HGU Prusahaan…? Gimana cara kerja BPN kaur tanya Wahyudi nada kesal.
Saya akan menyerahkan kasus ini,kepada JPKP untuk di tindak lanjuti,suapaya jelas titik masalahnya tegas Wahyudi.
Kepala BPN Kaur Hulman Purba SH maupun prusahaan (PT.CBS) belum dapat di kompirmasi.(Reza)