22 Kepala OPD dan mantan; 11 camat dan mantan; 17 ASN, serta dari kalangan swasta diperiksa KPK
Mojokerto l Detikkasus.com – KPK usai bekerja melakukan penyelidikan maupun penyidikan di Kabupaten Mojokerto selama 9 hari sejak tanggal 24 September 2021 sampai dengan Rabu 1 September 2021.
Pemeriksaan dilakukan di Aula Wira Pratama Mapolresta Mojokerto jalan Bhayangkara nomor 25 Kota Mojokerto.
Para awak media yang datang ke lokasi pemeriksaan pada Kamis (2/9) dibuat kaget kenapa kok masih sepi padahal sudah jam 10.00 Wib.
Setelah mendapat informasi dari Sie Umum Polresta Mojokerto baru tahu kalau kegiatan KPK telah usai dan para Penyidik KPK telah kembali ke Jakarta.
“Lihat ruangan diatas (Aula Wira Pratama) telah dikembalikan perlengkapan seperti semula termasuk Monitor Layar Lebar beserta meja dan kursinya,” kata seorang staff Sie Umum.
Tapi anehnya ada seorang yang masih datang memenuhi panggilan KPK diantar Nono.
Selama bekerja di Mojokerto KPK telah memenggil beberapa saksi yang menurut catatan yang ada sekitar 103 orang termasuk yang sudah wafat.
Tercatat yang sudah wafat tapi dipanggil juga adalah alm. H. Nolo, alm Osin dan alm Bunadi.
Pihak saksi dari Kepala OPD dan mantan Kepala OPD yang telah melakoni pemeriksaan oleh KPK antara lain: Djoko Widjayanto mangtan Inspektur, Abdullah Muhtar KaBPTPMSP/Perijinan, Didik Khusnul Yakin Kepala DLH/Plt.Asisten 1, Ardi Sepdianto Ka Diskominfo, Noerhono KaSatpol PP, Yoko Priyono Mantan Ka Diskop UKM/Disdik, Ustadzi Rois mantan Ka Perpustakaan, Lutfi Ariyano KaDinkes/Plt BPBD, Endang manta KaDinkes, Yo’i Kakesbangpol, Bambang Eko KaDispenda, Edy Taufiq KaDishub, Bambang Purwanto Ka PU&PR, Zainul KaDisdik, Yudha Hadi KaDP2KBP2, Suharsono mantan KaDisdik, Mustain mantan KaDisnaker, Zaini mantan KaBPBD, Sunoto Kadis Peternakan, Bambang Wahyuadi Ka Disdukcapil, Bunawi mantan Ka Bappeda dan Suhariyono KaBappeda.
Adapun para camat dan mantan camat yang telah dipanggil dan diperiksa oleh KPK antara lain: Suheri mantan Camat Jatiterojo, Hariadi mantan Camat Pungging, Abdullah mantan Camat Mojosari, Bejo mantan Camat Kutorejo, Budiono mantan Camat Kutorejo, Dwiyatno mantan Camat, Aminuddin mantan Camat Mojoanyar, AlFarno mantan Camat Mojoanyar, Sugeng Camat Bangsal, Nalurita Camat Puri, Luqman mantan Camat Sooko dan Norman Camat Dawarblandong.
Dari lingkup ASN Kabupaten Mojokerto yang telah dipanggil dan diperiksa oleh KPK antara lain: Ali Kuncoro mantan ajudan, Lutfi Arif Muttaqin mantan ajudan Bupati MKP, Yuli kasi di BPKP, Rio mantan ajudan Bupati MKP, Koko/Dody Staff di Dinas PUPR, Dian Asisten II, Andry mantan Ka Dinkop, Eny mantan Kasi Ketenagaan Disdik, Toeloes mantan Kabid Ketenagaan Disdik, Jarod Sekretaris DLH, Ridwan Plt Ka Perpustakaan, Iwan Abdillah Asisten III/mantan Camat Jetis, Agus Anas mantan Asisten 1, Ahmad Rifai mantan Kadishub, Indra staff Sekwan DPRD, Binardi, Reinaldy Kabag Adminitrsa si Pembangunan, NURUL ARLIYAH DINAS PENDIDIKAN, PONIMAN Sekretaris Kecamatan Mojoanyar (Eks KA UPT DINAS DIK), Bambang Sutrisno, Pensiunan PNS Kab Mojokerto (KA UPT Tahun 2015), Subakir, KA KEMASYARAKATAN KECAMATAN KUTOREJO, Heri Widodo Kabid Dinas Pendidikan Mojokerto, Dono Wistoro KASI OR PRES DISPORA, dan Hartono KASI PEMBANGUNAN KECAMATAN TROWULAN dan Mashudi mantan KaSMAN 1 Mojosari.
Adapun dari pihak swsta/pengusaha yang telah dipanggil dan diperiksa oleh KPK antara lain: Hery Harley orang dekat mantan Bupati MKP, Gendut pengusaha kontraktor, Mbah Jito kontraktor, Junaidi pengusaha tambang sirtu Kunjorowesi, Nono Hudiarto Santosao orang dekat atau kaki tangan mantan Bupati MKP, AB Listiyawan, Mbah Doto pengusaha dekat CV.Musica orang Lamongan, NUR AINI, MISTRIANI, MULYADI, SRI WIANDAYANI, JAMAH, dan ABDUL CHOLIK.
Seperti berita terdahulu bahwa penyidikan kali ini di Mojokerto KPK melakukan penguatan Alat Bukti dan Barang Bukti terkait perkara TPPU dan Gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Mojokerto MKP (Mustofa Kamal Pasa) serta perkara baru Jual Beli Jabatan.
Saksi Yo’i mengatakan : “ Ini pemeriksaan lanjutan perkara yang dulu 3 tahun yang lalu. Menyempurnakan BAP apakah ada perubahan apa tetap. Ya perkara TTPU dan Gratifikasi“. (24/8).
Mustain menjawab : “ Saya diperiksa sebagai saksi dalam perkara lama korupsi ya termasuk gratifikasi. Dengan tersangka pak Zaenal dan pak MKP”. (25/8).
Berbeda dengan Mustain, Yudha mengatakan : “ Saya diperiksa dalam perkara Jual Beli Jabatan”. (25/8).
Bambang Wahyuadi mengatakan :”Saya diperksa sebagai saksi perkara gratifikasi dengan tersangka MKP”. (25/8).
Sedang Sunoto mengatakan : “ Tadi diperiksa dalam perkara jual beli jabatan”. (25/8).
Kemudian Ahmad Rifai jam 14.12 Wib selesai pemeriksaan.
Ahmad Rifai menyampaikan bahwa pemeriksaan terkait dengan masalah yang lama.
Ditanya bagaimana sewaktu menjabat Camat Pacet dan Kadis Perhunbungan.
Juga ditanya tentang program Sambang Desa. Saya kan mantan Camat Kutorejo dan Pacet, sama dengan Indra yang juga mantan Camat Kutorejo. (25/8).
Selesai pemeriksaan terakhir Edy Taufiq 14.45 Wib. Ditanya wartawan Edy mengatakan : “ Ini pemeriksaan kasus lama, BAP lama.
Gratifikasi dengan tersangka MKP. Ini hanya mereview saja apakan ada perubahan atau tidak pada BAP”. (25/8).
Ketika diwanwancarai para wartawan, Titik mengaku ditanya perkara jual beli jabatan kepala sekolah SDN ktika masih menjabat dulu tahun 2014-2017 yang saat itu Kasie ketegaan dijabat Eny, Kabid ketegaan Toelus dan Kadisdik Yoko Priyono.
Titik menjelaskan, saat itu dia menjadi pengepul uang jual beli jabatan dari para calon kepala sekolah.
Kemudian uang hasil pengepulan jual beli jabatan itu disetor kepada Eny.
Tetapi karena Eny tidak mau menerimanya maka dimasukkan ke Brankas atas perintah Eny.
Titik melanjutkan penjelasannya, bahwa para calon kepala sekolah itu taripnya Rp. 25.000.000,00 sampai dengan Rp.55.000.000,00 tergantung kondisi sekolahnya kecil, menengah atau besar. (26/8).
Sedangkan Jarot yang selesai menjalani pemeriksaan jam 10.58 Wib. Ditanya wartawan Jarot menjawab : “Pemeriksaan menyangkut perkaranya pak Zaenal dan MKP, ya perkara gratifikasi”. (27/8).
Ketika dicegat wartawan setelah keluar ruang pemeriksan pukul 11.25 Wib Budiono mengatakan : “ Saya diperiksa perkara lama gratifikasinya pak Zaenal dan MKP “.
Adapun yang keluar ruang pemeriksaan terakhir pada pukul 11.50 Wib Agus Anas. Ditanya wartawan di halaman depan Mapolresta Mojokerto.
Agus Anas mengatakan : “ Saya diperiksa masalah gratifikasi dengan tersangka pak Zaenal dan MKP mantan Bupati Mojokerto”. (28/8).
Berbeda dengan Dwiyatno, ditanya wartawan Aminuddin yang terakhir menjabat sebagai Camat Dawarblandong tahun 2017 itu, mengatakan : “ Pernah dikumpulkan oleh MKP di Mojosari bersama 10 orang Camat diminta bayar Rp. 150 juta untuk melanggengkan jabatannya”.
“Terpaksa ya mencari-carikan”. (28/8).
Aba Yit ketika keluar dari ruang pemeriksaan jam 16.02 Wib setelah menjalani pemeriksaan selama 3 jam lebih, ketika ditanya wartawan menjawab : “ Saya ditanya masalah tanah yang telah dibeli dari MKP seluas 5 Ha.
Masak mau disita wong atas nama istri saya”. (28/8).
Ketika ditanya wartawan yang mangkal di Mapolresta Junaidi menjawab : “ Saya diperiksa terkait lahan tambang galaian C milik MKP mantan Bupati Mojokerto “. (30/8).
Jawab Mbah Jito : “Wis emboh gak eruh “. (Sudah Tidak tahu).
“Gak ditakoni opo-opo. Wis aku iki loro. Mari kepaten bojo “, jawab Mbah Jito ketika ditanmya para wartawan. (Gak ditanya apa-apa. Sudah saya ini sakit. Habis kesusahan istri meninggal dunia). (31/8).
Saat berita ini hendak naik tayang, terdengar infoemasi bahwa KPK akan turun lagi di Mojokerto mulai Selasa, 7 September 2021 sampai seminggu ke depan.
Sejak pagi Selasa, (31/8) beredar kabar Ibunda dan Ayahanda mantan Bupati MKP beserta beberapa karyawan CV. Musica Gondang Mojokerto perusahaan milik keluarga MKP hadir memenuhi penggghilan KPK.
Namun ditunggu sampai sore gak juga hadir.
Kalau kabar itu benar maka yang mangkal dari panggilan KPK adalah Ibu Fatimah Jakfaril, Bapak H. Jakfaril dan 7 karyawan CV. Musica. (RJ)