KI adalah Investasi

Denpasar – detikkasus.com

Saat ini masih banyak masyarakat yang menganggap Kekayaan Intelektual (KI) sebagai ‘beban biaya atau cost’, bukan sebagai ‘investasi’. Padahal KI sesungguhya adalah investasi yang dapat memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan jika dikelola dengan baik. Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas dalam acara Puncak Festival Kekayaan Intelektual Tahun 2024.

“Seperti di Bali ini, sekarang kita tidak hanya dapat menikmati keindahan alam Kintamani, tapi juga sambil menyeduh Kopi Kintamani yang branding-nya telah dilindungi melalui pelindungan KI yang disebut dengan Indikasi Geografis (IG),” ujar Supratman di Taman Werdhi Budaya Art Center, Denpasar, Sabtu (07/09/2024).

Lebih lanjut Supratman mengatakan, Bali telah berhasil mengelola potensi KI dengan baik. Pemanfaatan dan pengelolaan kekayaan intelektual yang baik telah menjadi salah satu kunci kesuksesan Bali menjadi destinasi wisata dunia. Bali memiliki berbagai produk indikasi geografis yang menjadi tumpuan roda perekonomian masyarakat, seperti Kopi Kintamani, Perak Celuk Bali, hingga Garam Amed.

Baca Juga:  Pemkab Tanggamus Luncurkan GARDU KASIR, Dorong Kesejahteraan Nelayan

“Kita bisa melihat keberhasilan Bali dalam mengelola potensi KI yang dimiliki, mulai dari pengkreasian, pelindungan, sampai dengan pemanfaatan Kekayaan Intelektual,” ucap Supratman.

Menkumham menambahkan, dalam mengelola KI yang baik, dibutuhkan kerja sama dari berbagai pihak.

“Sinergi dan kolaborasi pemerintah daerah dengan masyarakat lokal juga diperlukan dalam mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual,” tambahnya.

Senada dengan Menkumham, Pj. Gubernur Bali, Sang Made Mahendra menekankan, bahwa KI memberikan manfaat bagi masyarakat luas dan mendorong ekonomi lokal.

“Saya mengajak masyarakat Bali untuk berpartisipasi dalam Festival KI 2024, sebagai wahana untuk berdiskusi, bertukar ide, mencari solusi dalam melindungi KI serta meningkatkan ekonomi ke depan,” tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Min Usihen dalam laporannya mengatakan, kegiatan Festival KI adalah sebagai langkah konkrit Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk mendorong potensi KI sebagai investasi di daerah.

Baca Juga:  Bhabin Dencarik Kunjungi Warga Sampaikan Pesan Kamtibmas

“Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi momen penting untuk memperkuat pemahaman masyarakat terhadap pentingnya kekayaan intelektual, dan mendorong mereka untuk memanfaatkan KI sebagai salah satu aset dalam pembangunan ekonomi yang mandiri di Indonesia,” terang Min.

Dalam Festival KI 2024 ini, Kemenkumham menggandeng pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, komunitas, dan media untuk mengikuti berbagai kegiatan edukatif dan interaktif terkait KI, seperti talkshow tentang KI, layanan konsultasi, pameran produk KI, dan pertunjukan musik. Diperkirakan 5.000 pengunjung menghadiri Festival KI yang diselenggarakan selama dua hari sejak 7 September 2024.

Pada acara puncak Festival KI juga diserahkan penghargaan untuk kantor wilayah (kanwil) Kemenkumham terbaik atas kinerja program penegakan hukum dan pelaksanaan program bidang kekayaan intelektual tahun 2024, kemudian penghargaan kepada pemerintah daerah yang berperan aktif dalam mendorong potensi kekayaan intelektual, penghargaan sertifikat merek kolektif unbalivable, penghargaan indikasi geografis (IG) untuk lukisan kamasan, garam teja kula, dan garam gumbrih, serta penyerahan sertifikat merek untuk Lasinga Subekti dan T’kor Tempe LPP Kerobokan.

Baca Juga:  Polsek Singaraja Lakukan Pemeriksaan Kendaraan Ciptakan Wilayah Bebas Pelanggaran Polda Bali - Polres Buleleng, Personil Polsek Singaraja lakukan pemeriksaan kendaraan bermotor atau Razia malam hari guna menciptakan wilayah yang selalu aman dan bebas dari Pelanggaran lalu lintas. Kegiatan pemeriksaan kendaraan bermotor atau Rasia kali ini dilakukan pada Minggu malam (16/12), pukul 22.00 wita di jalan Surapati depan Mako Polsek Singaraja. Kegiatan ini dilakukan oleh personil Polsek Singaraja jajaran Polres Buleleng yang terdiri dari gabungan piket fungsi unit Lantas, Reskrim, Sabhara, Intelkam dan Provos dan dipimpin Pawas (Perwira Pengawas) IPTU Ketut Suwitra. Dalam pelaksanaannya selain melakukan pemerikasaan terhadap kelengkapan surat - surat kendaranan dan surat ijin mengemudinya, Pawas bersama denga  personilnya juga memeriksa adanya orang - orang yang dicuragai sebagai pelaku kejahatan, dan adanya barang - barang berbahaya atau yang melanggar hukum seperti senjata tajam, senjata api, bahan peledak, miras, narkoba atau barang - barang berbahaya lainnya. Selama pemeriksaan mereka memeriksa semua kendaraan yang melintas dilokasi Namun tidak menemukan satupun adanya pelanggaran ataupun barang - barang berbahaya atau yang melanggar hukum seperti dalam target. Ketika dihubungi melalui sambungan telepon Kapolsek Singaraja KOMPOL A.A. Wiranata Kusuma, S.H.,M.M., mengatakan “Kegiatan pemeriksaan kendaraan bermotor dijalan tersebut memang selalu kami lakukan, tujuannya untuk menciptakan situasi wilayah kami yang selalu aman terkendali, menekan jumlah pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara, dan juga sekaligus untuk menumbuhkan kepatuhan Masyarakat terhadap aturan berlalu lintas", kata Kapolsek

Sebagai informasi, harga kopi Kintamani yang telah memiliki sertifikat IG di pasaran berkisar Rp 350 ribu per kilogram, bandingkan dengan harga kopi yang tidak memiliki sertifikat IG yang berada di kisaran Rp 70 ribu per kilogram. Begitu pula dengan produk IG lainnya yang ada di Indonesia. Nilai produk dari suatu barang yang memiliki sertifikat IG menjadi berkali-kali lipat dibandingkan dengan produk serupa yang belum memiliki sertifikat IG. Hal Ini menjadi bukti, bahwa KI merupakan investasi.(Roli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *