KGSAI Dan Tim Media GWI, Akan Layangkan Surat Ke Lapor Pak Wapres, Terkait Mafia BBM Solar Bersubsidi Ilegal Di Tangerang

Tangerang |Detikkasus.com -Kasus dugaan penyalah gunaan bahan bakar minyak (BBM), bersubsidi jenis solar ilegal di wilayah tangerang kota terus menguak fakta.

Berdasarkan penyelidikan terbaru, praktik ilegal ini. Melibatkan jaringan mafia solar, tang bekerja sama dengan beberapa forum organisasi.

Keterangan dari seorang sopir, bernama wahyudi. Bahwa pelaku pemilik solar ilegal ini, adalah milik bos yang bernama frans dan yudas, katanya.

Jadi, “yudas dan frans itu. Yang akan di jual kembali ke industri-industri, frans dan yudas juga memiliki 12 armada KR 4. Mobil mitsubishi, mobil box. Untuk penyedot solar ilegal, bermuatan berton-ton di SPBU”. Ucapnya, yudi sebagai sopir.

Hal ini, sudah sangat jelas adanya kerugian negara. Yang di perkirakan mencapai miliaran rupiah, mobil truk di modifikasi dan kolusi di SPBU. Modus penimbunan solar terstruktur untuk di jual ke industri, dan ada plat palsu. Yang di gunakan berbeda-beda diantaranya, ada plat B.9698.BDC. yang terpasang, saat tim media gabungan ini menemukannya.

Pantauan eksklusif tim investigasi & monitoring awak media serta team GWI bersama komando garuda sakti aliansi indonesia (KGSAI), pada jumat 29/11/2024. Mengungkap aktivitas penimbunan solar bersubsidi, yang dilakukan secara terang-terangan di SPBU 34.151.34 jalan KH Hasym ashari kota tangerang .

Baca Juga:  LTSP Indramayu Jadi Percontohan

Sebuah truk boks berwarna kuning, golongan 2. Dengan tangki yang telah di modifikasi, berkapasitas hingga 2 ton solar subsidi. Terpantau mobil box melakukan pengisian berulang kali di SPBU tangerang kota, dengan mengunakan nozle di isi sendiri oleh supir tanpa di dampingi petugas operator SPBU.

Dalam sehari, truk tersebut. Mampu menimbun hingga 2 ton solar bersubsidi, dan penggunaan barcode palsu dan plat nomor ganda untuk mengelabui sistem.

Lebih dalam lagi, investigasi mengungkap taktik cerdik para pelaku. Yang menggunakan puluhan plat nomor kendaraan berbeda dan barcode palsu, untuk menghindari deteksi oleh sistem SPBU pertamina. Setiap transaksi dilakukan dengan barcode, yang diubah-ubah sehingga sulit di telusuri oleh sistem monitoring digital.

Dengan cara ini, para pelaku dapat mengakali batasan kuota pengisian solar bersubsidi. “Sembari menambahkan bahwa bos besar yang mengatur operasi ini adalah yudas bersama frans yang juga diduga dibantu oleh beberapa organisasi,” ujarnya.

Yudas dan frans, yang disebut sebagai otak operasi ini. Dasar hukum, jerat pidana berat menanti pelaku. Pada pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, menyatakan bahwa pelaku tindak pidana kejahatan. Adalah orang yang melakukan (pleger), menyuruh melakukan (doenplegen). Dan turut serta membantu melakukan (medepleger), dengan pasal 56 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Siapa pun, tang dengan sengaja membantu tindakan kejahatan. Baik dengan memberikan fasilitas, sarana. Atau informasi, dapat dihukum sebagai pembantu tindak pidana.

Baca Juga:  Wow, Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan tertangkap Di Luar Provinsi.

Dalam kasus ini, oknum mafia solar. Yang terlibat berpotensi dijerat hukuman pidana, lebih lanjut. Pelanggaran terhadap undang-undang nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi. Sangat jelas, tindakan penyalah gunaan BBM bersubsidi. Dapat di kenai sanksi pidana maksimal 6 tahun penjara, san denda hingga Rp.60 milyar. Di minta mendesak pihak aparat penegakan hukum (APH), jangan di biarkan mafia solar lolos dari permainannya

Masyarakat bersama dengan organisasi anti-korupsi, mendesak aparat penegak hukum. Seperti polres tangerang kota polda tangerang, dan pertamina untuk segera bertindak tegas.

“Jika tidak segera ditindak, kami akan laporkan ke komisi pemberantasan korupsi (KPK)”. Tegas, seorang aktivis anti-korupsi itu. Dengan kesimpulan, tuntutan transparansi dan reformasi sistem

Ketua team intelijen, investigasi & monitoring komando garuda sakti aliansi indonesia. Akan meneruskan sampai ke proses hukum atas kasus ini, menjadi ujian besar bagi polda metro jaya. Mabes polri, BPH migas. Patra niaga, pertamina pusat serta lembaga negara terkait.

Penangganan kasus mafia solar ilegal tersebut, dan komando garuda sakti aliansi indonesia. Berserta tim media, akan segera melayangkan surat ke lapor pak wapres bapak gibran rakabuming raka di istana negara. Untuk menunjukkan komitmen kinerja, para kabinet merah putih bekerja dengan tegas memberantas para pelaku usaha haram BBM subsidi solar Ilegal. Dalam memberantas kejahatan ilegal, yang terorganisir. Mengingat 100 hari kinerja presiden republik indonesia, bapak Prabowo Subianto & bapak gibran rakabuming raka untuk indonesia maju .

Baca Juga:  Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan, Unit Opsnal Polsek Seririt Tingkatkan Kring

Pengungkapan jaringan mafia solar ilegal yang melibatkan oknum organisasi kewartawanan, adalah sinyal darurat bagi reformasi sistem digitalisasi. Informasi kepada masyarakat, tentang pengawasan distribusi BBM bersubsidi di indonesia.

Aksi tegas dari aparat penegak hukum, sangat di nantikan publik. Untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap instansi kepolisian republik indonesia, untuk meringkus para mafia BBM bersubsidi solar ilegal di kalangan masyarakat. Yang sangat membutuhkan subsidi dari pemerintah, tapi para mafia itu merasa kebal hukum. Dengan adanya beckingan dari oknum-oknum, yang tidak bertanggung jawab .

Penanganan yang lamban hanya akan memperkuat persepsi bahwa mafia BBM Solar Ilegal dapat beroperasi tanpa takut tersentuh hukum atau kebal hukum.

“Langkah cepat diperlukan untuk menutup celah yang dimanfaatkan oleh oknum mafia solar ilegal,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat itu.

(Jihandak Belang/Team GWI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *