Redelong |Detikkasus.com -Masyarakat trus-terusan, di mintai pajak setiap tahunya. Oleh negara, tetapi masyarakat desa simpur kecamatan mesidah bener meriah di hancurkan oleh perusahaan negara tanpa ganti rugi
Frokopimda kabupaten bener meriah, tanpa adanya pertimbangan atau alasan yang pasti dan tidak jelas. Untuk membuat keputusan mengembalikan tanah garapan masyarakat ke negara, bolehkah hal ini di lakukan?..
Keluhan dan teriakan, di dalam hati
Oleh masyarakat. Bagaikan tiada arti, dari berbagai pihak. Salah satunya, pihak kepolisian resort (polres) kabupaten bener meriah. Yang sudah di lakukan atas laporan dengan dasar penyerobotan lahan, dilakukan oleh pihak perusahaan swasta PT ogami jaya. Namun hal ini, tidak memberikan epek apa pun.
Alias tidak ada, tanda-tanda reaksi penindakan bergerak secara penegakan hukum. Justru PT ogami jaya itu, semakin mencabik-cabik. Untuk menghancurkan tanah garapan warga, tanpa ada kejelasan apa pun.
PT.ogami jaya menjual bahan material yang ada di tanah garapan masyarakat Simpur kecamatan mesidah kabupaten bener meriah ke PT Brantas Abipraya raya.
Pertanyaannya, bolehkah menggunakan material hasil rampasan serta tanpa dokumen untuk membangun psn/proyek seteragis nasional.
Tahapan pengadilan negeri bener meriah, yajg sudah pernah di lalui oleh masyarakat penggarap lahan. Akan tetapi hasil dari itu semua nihil, sesuai adanya keputusan nomor 11/pdi ,G/2023/PN SIR. Pada tanggal 14 maret 2024, perkara samsul bahri dan kawan-kwan tidak utuh.
Entah kenapa salinan keputusan, pada halaman 44 sampai 48 tidak tertera dalam sela itu. Sedangkan halaman selanjutnya, di terterakan di dalam keputusan. Masyarakat menuntut masih penasaran serta menduga-duga jawaban apa, keputusan apa yang menjadi pertimbangan hakim.
(Jihandak Belang/Sumber Angkara-News)