Ketum PPWI : Wartawan Harus Hati-hati Terhadap Upaya Penyuapan oleh Oknum Obyek Pemberitaan

Rabu, 14 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Gunungsitoli, Rabu 14/11/2018 – Terkait kasus penangkapan dan ditetapkan sebagai tersangka salah seorang oknum wartawan yang berinisial YG dari salah satu media online dengan situs resmi www.moltoday.com yang ditugaskan di wilayah Nias itu, yang dituduh dan diduga melakukan pemerasan kepada salah seorang yang berinisial GL.

Kali ini menuai kritikan serius dari Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, berikut pernyataan resminya

Baca Juga:  Hindari Sengketa, Babinsa Pandanarum Koramil Tempeh Ajak Warga Bangun Pembatas Jalan.

1. Supaya kejadian ini menjadi pelajaran buat para wartawan di Kepulauan Nias, agar berhati-hati terhadap narasumber atau orang yang diberitakan, yang akan selalu mencari celah untuk menjerat wartawan

2. PPWI Nasional mengecam cara-cara pejabat yang berinisial GL yang diduga melakukan penyuapan terhadap wartawan agar tidak diberitakan, tindakan ini bertentangan atau melanggar pasal 18 UU No 40 tahun 1999 ayat 1 dan diancam pidana 2 tahun atau denda Rp. 500.000.000 juta, karena apa yang dilakukan GL dapat diduga perilaku menghalang-halangi tugas jurnalistik untuk memberitakan perilaku buruknya.

Baca Juga:  Pengamanan Dan Pengaturan Arus Lalu Lintas

3. PPWI Nasional mendesak polisi menangkap dan memeriksa GL dalam kaitannya dengan penyuapan, sebab menurut PPWI oknum wartawan yang beriniasial YG tidak memeras melainkan korban penyuapan dari perlakuan GL, jika dilihat di dalam hukum atau peraturan perundangan tentang penyuapan, orang yang disuap dan penyuap sama-sama dikenakan sanksi hukuman, jadi tidaklah benar apabila polisi hanya memperkarakan wartawan yang menerima uang suap, sementara dibiarkan penyuap

Baca Juga:  Penemuan Tiga Jenazah di Sungai Cimanuk Majalengka

4. Polisi harus bekerja profesional dengan melihat kedua belah pihak sebagai orang yang diduga melakukan tindak kriminal penyuapan

Demikian pernyataan resmi Ketua Umum PPW niI Nasional itu, yang sudah melatih ribuan TNI-Polri dibidang jurnalistik, yang juga baru-baru ini terpilih menjadi Ketua Sekber Pers Indonesia,
(Delzeb)

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB