Ketum lsm siti jenar minta kejaksaan usut tuntas aset desa yang belum dikembalikan

Situbondo | Detikkasus.com

Gebrakan dari Lsm siti Jenar kemarin, di Ruangan Inspektorat dan di Aula PEMKAB SITUBONDO senin 30 September yg juga sempat berlanjut dengan audensi diruang Intelegence Room (IR) Pemkab Situbondo. Pada hari rabu 2 oktober.
Kemarin Berlanjut.
Rabu (03/10/2019) pukul 15.00 WIB ke Kejaksaan Negeri Situbondo kemarin di Ruangan Kasi Intel sedang berlangsung audensi aktifis dan lsm termasuk Eko ketua umum Lsm Siti Jenar di Kejari Situbondo.

Baca Juga:  Sambang Kerumah Warga, Bhabinkamtibmas Desa Umajero Lakukan Pendataan Pengungsi

Menurut pantauan Jurnalis Radar Bangsa. Materi pembahasan adalah kasus kades yang masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari). Dan Hasil Audiensi Di lantai 2 Pemkab Terkait Morat – maritnya status aset desa dan Temuan Inspektorat Dan BPK yg Akan Segera Di Limpahkan Ke Kejaksaan.

Eko Feberianto Datang Bersama Sejumlah Awak Media Diantara nya Ketua FOKWAS Misyuri. Juga Beberapa Praktisi Hukum diwakili Oleh Lukman hakim SH.
Rombongan tersebut Sempat Ditemui oleh Kepala Kejari Situbondo, Nur Slamet, SH Sebelum Pamit Ada Acara Ke Luar kota dan Digantikan Kasi Intel Bebry.SH. untuk Menemui Rombongan Tersebut.

Baca Juga:  Korps Marinir, Laksanakan Gelar Uji Fungsi Amunisi Tank BMP-3F dan Meriam 105

Sementara itu , Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo Apapun pelimpahan Dari Inspektorat Maupun Pengaduan Masyarakat Terkait Pengelolaan dan Aset desa akan segera ditindak lanjuti dengan serius mengingat kejaksaanpun sudah cukup memberikan batasan toleransi kepada beberapa oknum kades yg sempat bermasalah. Ditambah lagi kades incumben yg akan mencalonkan diri lagi di tgl 23 depan. Agar kedepan nya para kepala desa lebih taat akan aturan hukum yg berlaku mengingat majunya sebuah daerah itu bertumpu dan tergantung kemajuan desa nya. Ujar Kasi asal Sulawesi tersebut. (HD).

Baca Juga:  Diduga Penambangan Ilegal, CV. Putra Anugerah di Magetan Terancam Pidana UU Mineral dan Batubara (Minerba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *