Detik kasus.com l Situbondo, rabu (09/09/2020) kembali ketua umum GP Sakera Syaiful Bahri memenuhi panggilan Pengadilan Tinggi Surabaya, setelah sebelumnya (12/08/2020) memenuhi
panggilan Pengadilan Negeri Jawa Timur di Surabaya. Dalam memenuhi panggilan ke Pengadilan Tinggi Surabaya, Ketum GP Sakera di redaman oleh Waketum Ahmad Fatoni, Bendahara Umum Lupy, korwil Tapal Kuda Johan Toro, Korcam Banyu putih Erfandi, dan Kordes Banyu putih Nur Fadilah dan juga tim S.one.
Korcam Banyu Putih Erfandi yang juga ikut mendampingi perjalanan Bang ipoel Panggilan Akrabnya menceritakan pengalamannya selama ikut ke Surabaya. “Pengalaman pertama dan berharga untuk saya karena selama ini saya hanya di lingkup Banyu Putih, banyak pelajaran berharga dari Pak Ketum” ucapnya.
Tujuan panggilan yang kedua kalinya Ketua Umum GP Sakera Syaiful Bahri Mengatakan “saya panggil kembali untuk berita acara yang berkaitan dengan laporan saya terhadap Ketua Pengadilan Negeri Situbondo, Panitera dan Panitra muda Perdata ke Pengadilan Tinggi Surabaya karena profesionalan ketiga terlapor dalam menjalankan kebijakannya yang dibuatnya sendiri, dimana pihak terlapor belum melaksanakan eksekusi pemulihan hak, meskipun permohonan sudah di kabulkan dan di lakukan aanmaning sebanyak dua kali kepada termohon eksekusi juga menghambat jalannya proses pidana yang dilakukan Polres Situbondo dengan tidak menetapkan penetapan penyitaan serta saya juga memberikan bukti surat baru terkait hal tersebut “Tuturnya.
Dan ketika disinggung tentang hal tersebut jika tidak sesuai dengan harapan ketua umum GP Sakera akan menyampaikan “jika hal itu terjadi maka saya Akan mengambil tindakan, baik yang serupa non litigasi dan litigasi ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Ombudsman dan kemungkinan besar yang saya laporkan akan bertambah sesuai dengan perannya masing-masing. ” (Ozi S.one)