Aceh |Detikkasus.com -Ketua yayasan advokasi rakyat aceh (YARA) langsa, H A Muthallib Ibrahim. SE, SH. M,Si. M,Kn. Mendesak baik kejati aceh, mau pun dir-krim-sus polda aceh. Agar segera melakukan penyelidikan terhadap proyek program perlindungan sosial, pada dinas sosial mencapai Rp.4,395 milyar rupiah. Yang diduga diberikan oleh pj wali kota langsa, kepada salah satu pimpinan organisasi. Juga disebut-sebut rekanan dekat pj wali kota langsa.
“Kalau dugaan ini benar kita desak pihak kejati mau pun dir-krim-sus polda aceh, segera periksa kasus ini. Dan kita sedang siapkan data, untuk melaporkan secara resmi”. Ujar, ketua YARA langsa H. A Muthallib Ibrahim, kepada sejumlah wartawan selasa 19 november 2024 di salah satu cafee di langsa.
“Isu yang ini sudah ini, sempat disampaikan oleh salah satu LSM di banda aceh. Yang sempat di beritakan oleh sejumlah media,” ujar H Thalib.
Advokat di aceh ini, juga menyebutkan proyek dari dinas dinsos langsa itu. Di cincang, agar menghindari proses tender
Dosen FH unsam ini, meminta penegak hukum untuk tidak diam dalam kasus ini. “Tim kejati aceh, mau pun di dir-krim-sus polda aceh, harus gerak cepat karena proyek yang besar itu. Di cincang agar dapat di bagikan kepada kroninya, oleh oknum pejabat di pemko langsa”. Tutup, H Thalib.
Seperti di beritakan media ini, jumat 8 november 2024. Proyek pengadaan dalam rangka bantuan pengembangan ekonomi masyarakat dengan total sekitar Rp 4,395 milyaran rupiah, yang dialokasikan pada dinas sosial kota langsa. Terindikasi rawan masalah, pasalnya proyek tersebut. Di khabarkan berpotensi akan digunakan, untuk kepentingan pemenangan pil-kada 2024.
Hal itu, diungkapkan oleh ketua DPW aliansi mahasiswa dan pemuda anti korupsi (alamp aksi) provinsi aceh, Mahmud Padang. Kepada wartawan di halaman kantor polda aceh, jum’at 8 november 2024.
Dia menjelaskan, berdasarkan isu yang beredar di lingkungan pemko dan masyarakat langsa. Proyek dalam program perlindungan sosial itu, totalnya mencapai Rp 4,395 milyar rupiah. Di berikan oleh pj wali kota langsa, kepada salah satu pimpinan organisasi. Yang juga rekanan dekatnya, berinisial “IR” untuk mengerjakannya.
“Disini saja sudah terjadi kejanggalan, karena khabarnya proyek yang nominal totalnya mencapai Rp 4,395 Milyar itu justru di pecah menjadi proyek penunjukan langsung (PL). Menurut khabar beredar bahwa proyek PL bernilai total milyaran rupiah itu justru dikuasai oleh satu orang rekanan yang khabarnya memiliki hubungan sangat dekat dengan sang Pj Kepala Daerah,” bebernya.
Setelah proyek itu diarahkan kepada rekanan tersebut, lalu dikhabarkan sang rekanan menyerahkan proyek tersebut kepada kawannya berinisial A yang merupakan saudar ipar dari salah satu calon walikota setempat dan juga suami salah satu wakil rakyat.
“Melihat hubungan keluarga antara si pelaksana proyek fasilitasi bantuan pengembangan ekonomi masyarakat itu dengan calon walikota setempat, maka sangat besar kemungkinan proyek yang nantinya akan diterima langsung oleh kelompok-kelompok masyarakat berpotensi disusupi kepentingan pemenangan Pilkada 2024. Dengan penerima manfaat yang mencapai ribuan orang tentunya akan memudahkan pihak terkait untuk menggunakan bantuan dari pemerintah itu demi pemenangan salah satu paslon tersebut,” jelas Mahmud.
Mahmud menyebutkan, pemecahan proyek total milyaran rupiah menjadi penunjukan langsung (PL) ini mengingatkan kita dengan kasus pengadaan wastafel Pemerintah Aceh yang kini berlabuh ke meja hijau.
“Jika kita lihat ada indikasi pengaturan proyek untuk memudahkan pengaturan rekanan dan upaya agar menghindari proses tender. Padahal jika dilihat judul paket kegiatan tersebut cenderung sama dan bisa digabungkan untuk dilaksanakan melalui proses tender,” katanya.
Untuk itu, kata Mahmud, pihaknya meminta agar Pj Walikota Langsa untuk mengevaluasi kembali rencana pengadaan penunjukan langsung (PL) kegiatan fasilitasi bantuan pengembangan ekonomi masyarakat pada Dinas Sosial Langsa guna menghindari persoalan dikemudian hari.
“Kita harap Pj Walikota Langsa bisa melakukan evaluasi kembali proyek tersebut, jangan sampai ada permasalahan hukum di kemudian hari. Apalagi jika proyek bantuan tersebut disusupi kepentingan Pilkada itu justru akan berpengaruh langsung kepada netralitas Pj Walikota Langsa nantinya. Kita juga meminta agar tak ada monopoli proyek yang dilakukan oleh oknum rekanan dekat Pj Walikota. Jika nantinya terbukti tidak netral dalam Pilkada dan bermain ikut memonopoli proyek, maka kita minta mendagri untuk mencopot Pj Walikota Langsa,” tegasnya.
Sampai berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi baik dari kepala dinas sosial pemko Langsa maupun pejabat terkait atau PJ Walikota kota Langsa, atas tudingan LSM (alamp aksi ) provinsi aceh.
(Pasukan Ghoib/Team Sumber YARA/Delky)