Ketua YARA Langsa, Desak Kajari Tahan Ke 4 Tersangka, Dalam Kasus Dugaan Korupsi Di PDAM Tirta Kemuning Langsa

Aceh |Detikkasus.com -Ketua yayasan advokasi rakyat aceh (YARA) langsa, H A Muthallib Ibrahim. SE, SH, M.Si, M, Kn. Mendesak kepala kejaksaan negri langsa (Kajari) Efrianto, SH MH. Untuk segera tahan ke empat, oknum kasus dugaan korupsi di PDAM tirta kemuning langsa.

Saat ini, kasus dugaan korupsi PDAM tirta keumuneng langsa. Kasus terkesan jalan di tempat, namun sudah lama kajari menetapkan tersangkanya. Namun, sampai saat ini. Masih jalan di tempat, san belum di serahkan ke pengadilan tipikor (PN TIPIKOR) banda aceh. Demikian disampakan H A Muthallib Ibrahim, kepada sejumlah wartawan jumat 27 desember 2024.

H Thalib, lebih lanjut. Menyebutkan,
dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tawas fiktif di perusahaan daerah air minum (PDAM) tirta keumuneng kota langsa. Yang merugikan keuangan negara sekitar Rp.784.861.832,60 itu, harus ditahan karena jangan sampai ada imbas untuk melemahkan alat penegak hukum (APH) ujarnya.

Baca Juga:  Pegelaran Personil Amankan Kegiatan Pelajar dan Masyarakat Dengan Pengamanan Jalur Pagi

Seperti kita ketahui hingga saat ini, perkembangan penanganan kasus disebutnya masih dalam proses melengkapi berkas untuk nantinya dilimpahkan dari penyidik kejaksaan ke jaksa penuntut umum (JPU) ujarnya.

H Thalib juga menyebut, bahwa ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Tidak ditahan, ada dibalik ini. Maka sekarang kita desak segera tahan agar tidak terimbas dan tidak ada pihak-pihak melemah penegak hukum di langsa, bukti sudah lengkap dan sudah penetapan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Bersinergi Dengan Babinsa Bhabinkamtibmas Desa Panji Anom Laksanakan Pengamanan Ibadah Natal

Seperti kita ketahui penanganan kasus ini, tercatat sejak awal agustus 2024 lalu. Terhitung sudah hampir lima bulan bergulir, sudah ditetapkan tersangka. Namun, tidak di tahan dengan alasan apa tidak ditahan maka sekarang kita desak untuk segera ditahan.

Kejaksaan negeri langsa, juga sudah menetapkan status tersangka. Mantan dirut PDAM sejak 3 september 2024, ujar H Thalib. Dalam kasus ini, ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka lain yaitu Direktur PDAM tirta keumuneng langsa “AZ” pemilik UD Erna T Sy (penyedia) dan Wakil direktur CV A, (penyedia), ujarnya lagi.

Baca Juga:  Kegiatan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Kembali Digelar

YARA Langsa juga menyebutkan kemungkinan akan bertambah tersangka baru dalam kasus dugaan Korupsi di PDAM Langsa, ujar dosen FH Unsam. Sejumlah sumber media ini yang layak dipercaya dalam penangan perkara tindak pidana korupsi PDAM tirta kemuning langsa ada upaya pelemahan APH (aparat penegakan hukum) oknum tertentu dengan mengiring opini dan narasi narasi yang salah, ujarnya lagi.

Maka dengan demikian kejari langsa harus segera mengambil sikap tegas terhadap kasus tindak pidana korupsi di PDAM tirta kemuning langsa, tutup H Thalib, mantan wakil ketua PWI aceh.

(Pasukan Ghoib/Team YARA Langsa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *