Aceh |Detikkasus.com -Ketua yayasan advokasi rakyat aceh (YARA) perwakilan Langsa, H A Muthalib Ibrahim, S3,.SH,.M.SI,.M.Kn acungi jempol kepada kejari langsa atas penahanan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pengamanan pantai gampong telaga tujuh (pusong) langsa barat pemko langsa provinsi aceh.
Hali itu disampaikan ketua YARA langsa H A Muthalib Ibrahim kepada sejumlah wartawan jumat 31 mei 2024 di langsa.
Kata H Thalib, penjeblosan empat tersangka tersebut. Ke lapas kelas II.B gampong jawa belakang langsa kota itu, langkah baik di lakukan pihak kejari. Karena kasus ini sudah cukup lama diperiksa secara merathon, sudah tiga kajari di pindah baru sekarang di tahan ujarnya.
Advokat ini, juga mendukung kejari langsa dalam pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pengamanan pantai gampong telaga tujuh (pusong) langsa, pada dinas pengairan provinsi aceh tahun anggaran 2019, ujarnya.
Semua kasus yang di tangani oleh kejari langsa, terpantau oleh YARA langsa. Masih banyak yang belum ditahan termasuk kasus dugaan korupsi di PDAM langsa, juga kasus kasus besar lainnya.
Sebelumnya, kejaksaan negeri (kejari) langsa menahan empat orang tersangka. Kasus dugaan korupsi proyek pengamanan pantai gampong telaga tujuh (pusong) langsa. Pada dinas pengairan provinsi aceh tahun anggaran 2019, kamis 30/5/2024 bulan lalu.
Ke empat tersangka adalah “ASF” selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), “MA”. Selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), “MI”. Selaku pelaksana kegiatan dan atau pengendali atau peminjam dan “M” selaku direktris CV bintang beutari.
Kepala kejari langsa, Efrianto SH. Melalui kasi pidsus, Muhammad Razi SH MH. Mengungkap, kasus tersebut. Sudah masuk tahap II penyidikan, dimana para tersangka langsung ditahan untuk dimasukkan ke penjara.
“Keempat tersangka korupsi pantai pusong, gampong telaga tujuh ini kita tahan dan jebloskan kedalam penjara pada hari ini,” kata Muhammad Razi.
Muhammad Razi menjelaskan, penahanan dilakukan guna upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi yang merugikan Negara.
“Ini juga upaya agar para tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” pungkas Muhammad Razi.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengamanan pantai gampong telaga tujuh (pusong) langsa, pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh tahun anggaran 2019 pada kamis 30/11/2023 lalu.
Terhadap keempat tersangka sebelumnya tidak dilakukan penahanan dan hanya ditetapkan, lantaran kejari langsa menilai para tersangka bersikap kooperatif saat diperiksa.
Sementara itu, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh auditor inspektorat. Ditemukan kerugian keuangan negara, sebesar Rp.878.188.721,02.
(Jihandak Belang/Team)