Detikkasus.com | Ketua Umum NGO PMBDS Mintak Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata S.Sos S.I.K MH. Sikapi Tambang Galian C Ilegal
Kepada Yth. Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata S.Sos S.I.K MH.
Di Tempat.
Perihal : (LI).
Mojokerto Rabu 29 Agustus 2018.
Salam sejahtera.
Dengan ini Kami:
Nama: Supriyanto (Priya).
Ketua Umum NGO PMBDS.
Non Goverment Organisation (NGO) Pendampingan Masyarakat Bersih Damai Dan Sejahtera (PMBDS).
SK : NOMOR AHU-0010213.AH.01.07.TAHUN 2018.
Alamat: Rt 01, Rw 01 Dusun Gajah, Desa Ngembeh, Kecatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Nomor Hp: 082243319999.
Memberikan laporan informasi (Li), terkait dugaan Tambang Galian C Ilegal sekaligus tempat pembuangan Limbah Bahan Baku Beracun (B3), Jenis Alumunium.
Adapun bentuk laporan informasi kami sebagai berikut:
Tambang Galian C Sekaligus Tempat Pembuangan Limbah Bahan Baku Beracun (B3).
Adapun alamat tempat tambang Galian C Sekaligus Tempat Pembuangan Limbah Bahan Baku Beracun (B3). Di Dusun Watumpak, Desa Kepuhpandak, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
Limbah bahan baku beracun (B3), Jenis Alumunium yang di datangkan dari Pabrik Pabrik Sumobito – Jombang.
Ketika di konfirmasi Warga mengatakan tempat yang tambang Galian C milik Abah Dawang warga Dusun Watumpak, Desa Kepuhpandak, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto.
Sementara Jublangam tempat Pembuangan Limbah B3 bekas galian C milik Abah Lik warga Dusun Randegan Desa Kaligoro, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto.
Demikian Laporan informasi (Li), kami sampaikan kiranya dapat dijadikan periksa, Dan memberikan laporan informasi hasil penyidikan kepada kami.
Tembusan:
Kepada: Yth. Kapolsek Kutorejo.
Kepada: Yth. LSM Dan PERS.
Salam Santun.