Ketua Umum NGO PMBDS Minta Polres Kediri Usut Wito Pelaku Penyimpangan BBM Solar Subsidi Dan SPBU 54.641.18 Kras

Minggu, 15 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Seputar Wilayah Hukum Polres Kediri – Polda Jawa Timur – Adanya temuan dugaan penyimpangan Hukum BBM Solar subsidi oleh Wito dan Karyawan SPBU 54.641.18 Kras alamat Dusun Nyawangan, Desa Nyawangan, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, Jawa Timur 64172.

Supriyanto Als Pria Sakti Ketua Umum NGO PMBDS

Ketua Umum NGO PMBDS Minta Polres Kediri Usut Wito Pelaku Penyimpangan BBM Solar Subsidi Dan SPBU 54.641.18 Kras sesuai dengan prosedur Hukum yang ada.

Data menyimpangan BBM Solar Subsidi di dapati LSM dan Jejakkasustv.com pada hari Rabu 04 September 2019, Pukul 04.30 Wib.

Saat itu Ketua Umum NGO PMBDS Yang memimpin Jalannya penelusuran dan pendataan yang akuntabel dan di sampaikan ke Aparat Hukum terkait, Pemain BBM sempat berhenti dua hari, Namun belum ada tindakan yang pasti dan penyimpangan Solar diam-diam masih beraktifitas.

Baca Juga:  Lantaran Mengedarkan Narkoba Jenis Pil Dobel L, Pedagang Tempe Dibekuk Satresnarkoba Polres Kediri.

Padahal di ketahui NGO dan Jejakkasustv.com bahwa SPBU 54.641.18 Kras ada penyimpangan BBM Solar dan sudah berjalan cukup lama yang di lakukan oleh Wito Warga Nyawangan, dan Para Karyawan SPBU Kras, Kediri, Jawa Timur.

Pada saat tim melakukan pembuktian, karyawan yang sedang mengisi sebuah Mobil Isuzu Panther Nopol AG 1219 GW Berwarna biru yang sudah di modifikasi di dalamnya terdapat kempuh berukuran 1 Ton.

Pada saat tim menayakan mobil ini milik siapa kok di isi ratusan liter Solar, Jawbnya Karyawan saya telpon kan pak wito sampean koordinasi dengan pak wito, jelasnya.

Saat di Konfirmasi Wito mengakui Pemilik Mobil Isuzu Panther Nopol AG 1219 GW mengakui dia yang berperan, bahkan Wito dengan santainya mengatakan dalam waktu semalam dapat membeli Solar di SPBU sebanyak 5 Ton dan bisa lebih.

Baca Juga:  Jaga Situasi Kamtibmas Tetap Aman dan Kondusif Polsek Kubutambahan Laksanakan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor

Wito yang mengajak damai, namun tim menolak dan lebih memilih melaporkan kegiatan ini, Pasalnya penyimpangan hukum ini berjalan sudah lama dan hasil pengambilan solar dari SPBU di ambil tangki khusus.

Menurut Supriyanto Als Pria Sakti Ketua Umum Non Goverment Organisation (NGO) Pendampingan Masyarakat Bersih Damai Dan Sejahtera (PMBDS) Sekaligus yang mempimpin Jalannya pengungkapan kasus penyimpngan bahan bakar minyak (BBM ) jenis Solar Subsidi, Menjelaskan:

Jaringan pelaku dapat Disangkakan pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dimana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM yang di subsidi oleh pemerintah diancam dengan pidana paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Kediri Ungkap Kasus Narkoba.

Sementara itu, Wito Duduga telah terbukti bersalah Lakukan Penyimpangan BBM Solar Subsidi Di SPBU 54.641.18 Kras Kediri Semalam 5 Ton, Dan laporan informasi telah di sampaikan kepada Jajaran Kepolisian Polres Kediri Namun Wito tetap beraktifitas setiap malam.

Dasar hukum:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Terangnya.

Lebih lanjut Tim akan berkordinasi dengan pihak hukum kepolisian terkait dan PT Pertamina ( Persero), Kementerian ESDM, dan BPH Migas.

Pria Sakti JK TV Kediri – Jawa Timur Melaporkan.

Berita Terkait

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban
Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4
Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan
Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 16:11 WIB

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban

Sabtu, 16 November 2024 - 10:55 WIB

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Jumat, 15 November 2024 - 21:28 WIB

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB