Ketua Umum NGO PMBDS Minta Penegak Hukum Terkait Usut 136 Pengusaha Limbah B3 Jenis Aluminium Jombang Dugaan Melanggar Hukum.

Senin, 26 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Supriyanto als Priya ilyas Ketua Umum NGO PMBDS Pusat Menjelaskan adanya Temuan-temuan di Lapangan.

Detikkasus.com | Kabupaten Jombang – Propinsi Jatim – Dalam pantauan NGO PMBDS, ada sebanyak 136 pengusaha LIK Daur Ulang / Peleburan Slag Aluminium di Kecamatan Sumobito dan Kesamben dugaan kuat sudah puluhan tahun operasional atau melakukan kegiatan, Untuk itu kepada pihak hukum yang kami maksud supaya menindaklanjuti laporan kami pasalnya sekian banyak pengusaha tersebut melanggar Pasal 102 UUPPLH.

Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Non Government Organisation (N.G.O.) Pendampingan Masyarakat Bersih Damai Sejahtera (PMBDS) Yang berkedudukan kantor di “Kabupaten Mojokerto – Jawa timur – Indonesia, Telp: 082243319999 – 082227859999.

Visi dan Misi/ persepsi yang sama, bersumber dari hubungan emosial, kepedulian, aspiratif dan cita-cita dalam lingkungan keluarga besar para anggota NGO-PMBDS yang ingin mendarma baktikan hidupnya membantu rakyat, bangsa, Negara Republik Indonesia menjadi lebih sejahtera/ aman/ adil/ makmur.
NGO PMBDS berazaskan usaha bersama, gotong royong kemandirian, kebersamaan, saling mengawasi, mendukung/ mendorong, terciptanya budaya jujur, terbuka, bersih, adil dimasyarakat/ dipemerintahan/ penuh dengan nuansa kekeluargaan yang bersumber dari nilai Pancasila. NGO-PMBDS bersifat sosial kemasyarakatan nasionalisme, religious, patriotisme, Binneka Tunggal ika.
Landasan NGO-PMBDS mengacu pada Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diamandemen, Undang-Undang keorganisasian yang relevan dan masih berlaku, Peraturan Pemerintah yang masih berlaku, Peraturan Daerah yang terkait/ relevan/.

Baca Juga:  MTQ Tingkat Kelurahan Teluk Dalam Resmi Di Buka Tahun 2024

UU No 32 Tahun 2009) BAB XIV – PENYIDIKAN DAN PEMBUKTIAN

Pasal 94 (1) Selain penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diberi wewenang sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup.

(2) Penyidik pejabat pegawai negeri sipil berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
b. melakukan pemeriksaan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari setiap orang berkenaan dengan peristiwa tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, catatan, dan dokumen lain;
f. melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
g. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
h. menghentikan penyidikan;
i. memasuki tempat tertentu, memotret, dan/atau membuat rekaman audio visual;
j. melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, ruangan, dan/atau tempat lain yang diduga merupakan tempat dilakukannya tindak pidana; dan/atau
k. menangkap dan menahan pelaku tindak pidana.

Baca Juga:  Menjadikan Desa Yang Aman dan Kondusif Tujuan Bhabinkamtibmas

(3) Dalam melakukan penangkapan dan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf k, penyidik pejabat pegawai negeri sipil berkoordinasi dengan penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia.

(4) Dalam hal penyidik pejabat pegawai negeri sipil melakukan penyidikan, penyidik pejabat pegawai negeri sipil memberitahukan kepada penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia dan penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia memberikan bantuan guna kelancaran penyidikan.

(5) Penyidik pejabat pegawai negeri sipil memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum dengan tembusan kepada penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia.

(6) Hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil disampaikan kepada penuntut umum.

Pasal 95 (1) Dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup, dapat dilakukan penegakan hukum terpadu antara penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian, dan kejaksaan di bawah koordinasi Menteri.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penegakan hukum terpadu diatur dengan peraturan perundang undangan.

Bagian Kedua Pembuktian

Pasal 96
Alat bukti yang sah dalam tuntutan tindak pidana lingkungan hidup terdiri atas:
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan terdakwa; dan/atau
f. alat bukti lain, termasuk alat bukti yang diatur dalam peraturan perundangundangan.
Hukum lingkungan di Indonesia:
Lahir sejak diundangkannya Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, tanggal 11 Maret 1982 yang biasa disingkat dengan sebutan UULH 1982. UULH 1982 pada tanggal 19 September 1997 digantikan oleh Undang-undang No. 23 Tahun 1997 dan kemudian UU No. 23 Tahun 1997 (UULH 1997) juga dinyatakan tidak berlaku oleh UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (LN tahun 209 No. 140, disingkat dengan UUPPLH).

Baca Juga:  Praktisi Hukum & Aktivis Mempertanyakan Dokumen Lingkungan

Eronisnya sampai detik ini belum ada tanggapan serius, belum ada tindakan Hukum dari Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur – Dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang.

Supriyanto Als Priya Ketua Umum NGO PMBDS Meminta kepada Dinas Terkait untuk tuntaskan dugaan kasus 136 Pengusaha Limbah B3, Jenis Aluminium Di Sumobito dan Kesamben Melanggar Hukum.

Pejabat terkait dapat melihat beberapa Video NGO PMBDS Antara Lain:

1. Limbah B3 Aluminium Di Dusun Grudo, Desa Madiopuro – Sumobito

https://youtu.be/a-Bixa6OCE8

2. Limbah B3 Alumunium Desa Curahmalang – Sumobito – Jombang.

https://youtu.be/tRa4RiaOd8Q

3. Limbah B3 Alumunium Talun Kidul Kecamatan Sumobito – Jombang.

https://youtu.be/CJeKpDTJcFQ

4. Limbah B3 Aluminium Desa Madiopuro, Kecamatan Sumobito, Jombang

https://youtu.be/PgU8dQ7Q-QU

5. Limbah B3 Alumunium Di Desa Kendal Sari – Sumobito – Jombang. –

https://youtu.be/UAvzTATptD8

6. Pabrik Limbah Abu Alumunium Wilayah Hukum Sumobito – Kesamben Jombang.

https://youtu.be/Lajyn6OsfNc

Bersambung. (PRIYA).

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB