Jejakkasus.info | Propinsi Jatim – Kabupaten Mojokerto, Puluhan Warga Dusun Jetak, Desa Pugeran, Kabupaten Mojokerto terpaksa harus menghadang 2 (Dua) Unit Mobil Dum truk pengangkut limbah aluminium B3 yang melewati Desanya,Jum’at (29/3/2019) tanpa Ijin Maniffesst.
Dari pantauan LSM dan Media limbah tersebut dimuat tidak memakai mobil khusus pemuat limbah, tetapi memakai Mobil Dum truk untuk angkutan barang umum, tanpa surat maniffest.
Menurut Agus (50) warga setempat, sengaja dua mobil ini dihadang warga biar mempertanggungjawabkan soal pembuangan limbah tersebut, “sebab limbah yang dibuang dipinggir sungai pikatan ini, baunya sangat busuk dan menyengat, “jelasnya.
Ditambahkan Agus, malam ini juga Desa Pugeran harus bebas dari limbah, kami berharap malam ini harus diangkut, apabila tidak diangkut kedua mobil ini biar jadi barang bukti Polisi untuk diamankan, “katanya.
Mobil Dihadang warga dengan tujuan agar pengurus atau perusahaan yang membuang limbah secepat nya mempertanggungjawabkan dan mengambil limbat yang berbau busuk tersebut,”Pungkasnya.
Menurut Supriyanto Als Pria Ketua Umum NGO PMBDS : Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Pengangkutan Limbah B3 adalah suatu kegiatan pengangkutan, pemindahan dan pengiriman limbah dari Pelaku Pengelola Limbah B3 ke Pelaku Pengelola Limbah B3 lainnya. Pelaku yang dimaksud adalah Penghasil, Pengumpul, Pemanfaat, Pengolah atau Penimbun limbah B3. Pengangkutan limbah B3 sendiri bisa dilakukan apabila penghasil sudah melakukan kontrak kerjasama dengan pengelola limbah B3 dengan menuntukan tujuan akhir pengelolaan limbah tersebut.
Pengangkut Limbah B3 adalah badan usaha yang sudah memiliki izin khusus untuk melakukan kegiatan pemindahan limbah B3 dari suatu lokasi pengelolaan ke lokasi pengelolaan lainnya. Izin pengelolaan limbah B3 tentang pengangkutan limbah B3 didapat dari Dirjen Perhubungan, dengan disertai Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Prosedure Rekomendasi KLH untuk Pengangkutan Limbah B3 sudah dijelaskan sebelumnya.
Berikut alur peran pengangkut limbah B3:
Pengangkutan Limbah B3
Berdasarkan PP No.101 tahun 2014 pengangkutan limbah B3 wajib dilakukan dengan alat tertutup untuk limbah B3 kategori 1, sedangkan pengangkutan limbah B3 dapat dilakukan dengan alat angkut yang terbuka untuk limbah B3 kategori 2. Oleh sebab itu alat angkut yang digunakan harus sesuai dengan limbah B3 yang akan diangkut, serta alat angkut tersebut harus dilengkapi dengan simbol limbah B3 yang diletakan pada badan kendaraan sesuai limbah B3 yang angkut sebagai rambu bahaya atas limbah B3 tersebut.
Selain kelengkapan tersebut diatas, pengangkutan limbah B3 juga harus dilengkapi dengan dokumen saat pengangkutan berlangsung yaitu manifest, manifest dikeluarkan oleh pihak pengangkut (transporter) limbah B3 yang didapat dari KLH saat terbitnya rekomendasi pengangkutan limbah B3. Manifest berupa lembaran 7 atau 11 rangkap yang mencakup informasi penghasil, pengangkut, dan penerima limbah (Pemanfaat/Pengolah/Penimbun).
Kesimpulannya adalah alat angkut / kendaraan untuk mengangkut limbah B3 memiliki unit dan izin khusus, serta pengangkutan bisa dilakukan apabila penghasil sudah ada kontrak kerjasama dengan pengelola limbah B3 dengan menentukan tujuan akhir limbah.
Lebih Lanjut Ketua Umum NGO PMBDS Kecam Keras trrhadap Pengusaha B3 Nakal, Pria Sakti bakal kerja sama dengan penegak hukum terkat dan Jebloskan ke Kandang Macan Penjara. ( Redaksi ).