Detikkasus.com | Usai di angkat beritanya sebuah tambang pasir besi yang di diduga tanpa Ijin, Supriyanyo Als Priya Ketua Umum NGO HDIS melalui Telpon seluler Kadin ESDM Bengkulu membeberkan adanya Temuan NGO HDIS dan Detikkasus.com Rabu 27 Desember 2017 pukul 11.00 Wib.
berita sebelumnya:
Tambang Pasir Besi Desa Tebing Rambutan, Belum di Endus Polda Bengkulu.
https://youtu.be/Ctm6Q0GRE-4
Polres Kaur Belum Endus Tambang Galian Pasir Besi di Desa Tebing Rambutan, Kecamatan Nasal, Resahkan Masyarakat.
Mediasaberpungli.com | Mabes Polri – Polda Bengkulu – Polres Kaur, Selasa 26 Desember 2017, Sebuah Tambang Galian Pasir Besi di Desa Tebing Rambutan, Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur, Propinsi Bengkulu resahkan Masyarakat.
Hasil Konfirmasi: Masyarakat sangat resah, Padahal Analisis mengenai dampak Lingkungan (AMDAL), nya nampak jelas dan fakta merugikan masyarakat.
Sangat di sayangkan orang yang terduga sebagai pengurus Koperasi belum di komfirmasi sudah pergi meninggalkan lokasi tambang pasir besi di Curigai tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP Operasi Produksi), dari Dinas Terkait.
Diketahui Detikkasus.com dan Mediasaberpungli.com : Masyarakat Desa Tebing Rambutan, Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur, Propinsi Bengkulu, Mengatakan Pengusaha hanya ijin di Pemerintah Desa akan di buat Kolam ikan, ya bisa jadi kolam.
Persoalannya: Tanah Galian itu (Pasir Besi akan di ekspor ke Luar Negri, Dinas ESDM BENGKULU KEMENTRIAN ESDM sudah di Konfirmasi, pada tanggal 26 Desember 2017 pukul 12.00 WIB, tidak ada tanggapan, Dinas ESDM seakan tidak ambil tau. Hingga Berita di angkat. (PRIYA).