Ketua Umum LSM Gmicam Minta Polres Ngawi Polda Jatim Tangkap Para Mafia BBM Bersubsidi Kuras SPBU.

Ngawi | detikkasus.com – Sungguh miris mafia BBM bersubsidi kuras SPBU di wilayah Kab.Ngawi, tepatnya di Jl. Bojonegoro – Ngawi, Ngantru, Ngawi, Kecamatan Ng awi, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, (25/6/2024).

Dari pantauan awak media ini truk warna coklat yang bernopol L 8281 AA yang keluar masuk mengisi BBM bersubsidi jenis solar menjadi kecurigaan pada awak media di lapangan.

Sehingga mencoba melihat isi truk tersebut tak disangka di dalam truk yang tertutup terpal ada beberapa drum dan mesin untuk menyedot solar dari tangki ke drum dalam truk.

Baca Juga:  Personel Polres Lhokseumawe Lakukan Pengamanan Kunjungan UAS di Kota Lhokseumawe

Dalam kejadian tersebut awak media konfirmasi kepada operator SPBU pengangsu tersebut bernama Enggal yang terkenal sudah lama pemain minyak subsidi di wilayah Magetan dan Madiun.

Operator yang enggan disebut namanya mengatakan,” iya mas bos yang bawa truk tersebut bernama Enggal,” singkatnya.

Baca Juga:  Camat Kuala Kampar Elrasyidi Albi Buka Secara Resmi STQ Yang Ke lll Tingkat Kelurahan Teluk Dalam TA 2023

Ditempat terpisah, awak media mencoba konfirmasi kepada pengawas SPBU Nanang melalui via chat WhatsApp mengatakan,” Sudah jarang ambil pak, sudah hampir satu minggu tidak ambil,” ucapnya.

Dalam kejadian ini Aparat Penegak Hukum khususnya Polres Ngawi agar menindak tegas para mafia BBM bersubsidi yang diduga kuras BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Ngawi sesuai Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Kirim Berkas Kasus Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan Cath Lab dan CT Scan ke Kejagung

Disisi lain Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) Minta Polres Ngawi Polda Jatim Tangkap Para Mafia BBM Solar Subsidi
(Bersambung .Red)

Publikasi : Redaksi
Catatan : Dilarang Copy paste atau mengambil gambar berita tanpa seijin Redaksi, dapat di pidana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *