Ketua Umum LSM Gmicak Minta Polres Semarang – Polda Jateng Tegas Menindak Perjudian Dadu Kopyok


Judi Dadu Kopyok di Gembol, Desa Bawen, Kec. Bawen, Semarang tak tersentuh Hukum

Semarang | detikkasus.com – Lokasi yang terletak di dekat tempat lokalisasi Gembol, Desa Bawen, Kec. Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, marak aktivitas kegiatan judi jenis ‘dadu kopyok’. Dari informasi yang beredar telah berjalan kurang lebih 4-5 bulan, tanpa tersentuh hukum. Awak media yang tergabung di grop GWI ini, dari beberapa media online dan juga media. Mencoba mendatangi lokasi tersebut, pada hari rabu 29 januari 2025 sekitar pukul.22.30.wib.

“Lokasi tersebut, berada di jalan dekat berokan bawen kecamatan bawen kabupaten semarang jawa tengah”.

Meski pun telah menjadi sorotan publik, perjudian dadu kopyok. Yang beroperasi di gembol, sampai saat ini belum juga tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH).

Baca Juga:  Pemdes dan Karang Taruna Desa Cengkong Gelar Sholawat Kemerdekaan

Menurut informasi yang diperoleh itu, perjudian dadu kopyok tersebut. Telah beroperasi selama beberapa waktu, dan telah menarik perhatian banyak warga. Namun, hingga saat ini. APH belum melakukan tindakan nyata, untuk menghentikan kegiatan tersebut.

Di duga aktivitas ini juga, di beck-up oleh media maupun lembaga yang berinisial “G”. Itu di buktikan, saat awak media. Yang mendatangi lokasi tersebut, dari korlap di lapangan. Mengatakan, jika dari media langsung hubungi “G” saja, terangnya koordinator di lokasi tersebut.

Warga setempat mengaku khawatir dengan keberadaan perjudian tersebut, karena dapat memicu kejahatan lainnya dan merusak moral masyarakat.

Baca Juga:  Baksos HUT ke 27 Tanggamus, Dinas Kesehatan Bagikan 1.100 Kacamata di RSUD Batin Mangunang

Komentar warga, “kami khawatir dengan keberadaan perjudian dadu kopyok ini. Kami berharap APH segera melakukan tindakan, untuk menghentikan kegiatan tersebut”. Kata, salah satu warga setempat.

Tanggapan APH, saat ini. Belum ada tanggapan resmi dari APH, baik itu polres semarang. Mau pun polda jawa tengah, terkait dengan perjudian dadu kopyok. Di wilayah gembol tersebut, namun. Diharapkan APH segera melakukan tindakan yang nyata, yntuk menghentikan kegiatan tersebut. Guna menjaga keamanan, serta ketertiban masyarakat.

Sesuai arahan dari bapak presiden prabowo, dan juga bapak kapolri jenderal listyo sigit. Untuk mendukung program ‘Asta Cita’ presiden, dalam memberantas segala bentuk perjudian baik darat maupun online.

Baca Juga:  Limbah Cair di Muara sungai sambat Kabupaten Kaur, Diduga Milik Perusahaan ilegal

Sementara itu, Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) Menambahkan : bermain judi dadu melanggar hukum karena termasuk perjudian yang dilarang oleh hukum. Judi dadu merupakan permainan yang menggunakan uang atau barang berharga sebagai taruhan.

Pasal yang mengatur tentang perjudian dalam KUHP adalah Pasal 303. Pasal ini menyatakan bahwa segala bentuk perjudian, termasuk perjudian online, adalah ilegal dan diancam dengan hukuman pidana. (Red)

Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *