Tambang Sedot Pasir Dugaan Ilegal di Sungai Brantas Desa Dawuhan, Kecamatan Jatikalen, Nganjuk
Nganjuk | Detikkasus.com – Berdasarkan laporan informasi dan hasil klarifikasi Dilapangan terkait Kegiatan atau aktivitas Sedot Pasir menggunakan Alat berat Mesin Ponton.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) dan Media berdasarkan hasil investigasi dan pengambilan profil badan usaha.
Bertempat di Sungai Brantas Desa Dawuhan, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur terdapat Kegiatan atau aktivitas Sedot Pasir menggunakan Alat berat Mesin Ponton. 04 Juni 2024
Sebelum nya tahun 2023 bukan maret sudah pernah ada namun tutup.
Diketahui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) bersama Media, puluhan orang sedang beraktivitas Tambang Pasir/ sedot Pasir dugaan ilegal.
Media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK), melihat, ada 3 Mesin Ponton sedang dipergunakan Sedot Pasir dari Sungai Brantas.
Dilokasi Sungai Brantas Diketahui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK), hasil sedot pasir secara langsung di naikan ke atas Truk dan di bawah ke Area Toko Galangan diduga Milik Saudara Bapak Y.
Diketahui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK), Alamat Saudara Bapak Y di Desa Munung, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur
SUMBER HUKUM (Source of Law)
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang – Undang No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerinntah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
4. UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI.
6. UU 480 KUHP,
7. Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0009961.AH.01.07.Tahun 2019
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Tambang Pasir / Sedot Pasir tersebut Patut Diduga
tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan.
Sesuai dengan pasal 480 KUHP, Saudara Bapak Y juga terlibat dikarenakan barang yang dibeli dari hasil kejahatan dapat dipidana.
“Mengacu pada Pasal 480 ke-1 KUHP menyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan.
Penambangan Galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Adanya kegiatan Tambang Pasir dugaan ilegal yang di diduga tidak takut Hukum, Supriyanto alias Ilyas Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Minta Polres Nganjuk Tangkap Pelaku Penambang Sedot Pasir Ilegal
Rilis / Publikasi : Redaksi
Catatan : Dilarang Keras Copy paste atau mengambil gambar berita, tanpa seijin Redaksi. dapat di pidana.