Ketua Umum LSM Gmicak Minta Polres Indramayu Gerebek Dugaan Penimbunan BBM Solar Subsidi

Ketua Umum LSM Gmicak Minta Polres Indramayu Gerebek Dugaan Penimbunan BBM Solar Subsidi

Berkedok Warung, Warga Limbangan Kecamatan Junti, Kab. Indramayu, diduga Timbun BBM jenis Solar

Kasus dugaan Penimbunan BBM Solar Subsidi di Indramayu di Soal LSM Gmicak

Kasus Penyimpangan Hukum BBM Jenis Solar Subsidi di Junti, Kabupaten Indramayu, tak tersentuh Hukum

Indramayu | detikkasus.com – Desa Limbangan Kecamatan Junti, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, diduga menjadi ajang bisnis penimbun solar meruapakan hal yang menggiurkan untuk mengais keuntungan yang sangat pantastis walaupun sudah jelas konsekuensi tentang adanya ancaman hukuman.

Tim Khusus menemukan dugaan penyimpangan Hukum bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar subsidi. Rabu 29 Januari 2025.

salah satunya Karno Warga Limbangan Kecamatan Junti, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, selain punya warung jualan juga berprofesi menampung solar demi mencari keuntungan yang lebih besar

Baca Juga:  Dryhus Dzaki Atlit Renang Raih Emas

Terkesan dia santai dan merasa dirinya tak bersala ia melakukan aktifitas menampung solar yang di duga solar subsidi dengan modus membeli solar bermodal barcord dan atas nama nelayan.

Dari pantauan awak media meliat Kempu Kempu kapasitas 1 Ton an berisikan Bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan oknum pengangsu menggunakan deligen berisikan solar dengan menggunakan sepeda motor membawa ke salah satu tempat warung yang telihat ada tampungan solar.

Selain itu di Warung atau Gudang yang diduga sebagai tempat menimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar terdapat mobil Col T berwarna hitam

Baca Juga:  Lapas Kelas IIA Pontianak Gandeng Dinkes Provinsi Kalimantan Barat, Lakukan Pemeriksaan Kesehatan bagi Pegawai dan Warga Binaan

Hingga setelah kempu kempu solar penuh di sedot kembali untuk di jual ke salah satu okum dengan harga yang sesuai kesepakatan dengan menggunakan mobil untuk di bawah kesalah satu tempat sebagi sentral gudang solar

Beberapa hari yang lalu banyak sorotan media terkait pemberitaan tentang maraknya solar yang menimbun di lokasi limbangan namun tidak membuat jerah para oknum oknum yang melegalkan terkait peimbunan solar.

Ancaman hukuman sesuai undang undang nomer 22 tahun 2001 terkait minyak dan gas bumi menjadi acuan dan ketentuan pidana 6 tahun dan denda miliyaran tapi oknum oknum tetap beraktifitas karena dirinya merasa kebal hukum dan di duga suda kordinasi

Baca Juga:  Cegah Tindak Pidana Korupsi, Kejari Humbahas gelar Penerangan Hukum pada Dinas Kesehatan Humbahas

Aparat penegak hukum (APH). Kepolisian Polres indramayu harus bertindak tegas setelah membaca pemberitaan ini suapaya bertidak sesuai kapasitasnya untuk menegakan hukum sesuai aturan undang undang tentang minyak dan gas bumi

Maraknya peredaran ajang bisnis bahan bakar minyak (BBM) Jenis Solar ilegal untuk indramayu terkesan menjajikan para oknum oknum sehingga banyak yang menekuni bisnis walaupun ilegal yang penting dapat cuan yang pantastis.

Sementara itu, Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), akan kordinasi dengan aparat penegak Hukum (APH) Polsek Junti, Polres Indramayu. (Tim Khusus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *