Ketua Umum LSM Gmicak Minta Polda Jatim Profesional Usut Kasus PT Sagraha Satya Sawahita Terkait Limbah B3

Jawa Timur l Detikkasus.com – Ketua Umum Prorakyat Bersatu Indonesia Jaya Megawati, mengadukan dan melaporkan ke Polda Jawa Timur PT. SAGRAHA SATYA SAWAHITA dinilai melakukan dugaan penyalahgunaan pengelolaan Limbah Medis. Selasa (29 Juni 2021).

“Megawati selaku (Ketum) mengatakan,hal ini bermula dari kecerobohan manusia itu sendiri, salah satu contoh kecerobohan yaitu yang di lakukan oleh Pihak kedua PT.Sandi Perkasa Jasa di Ruko Jl.Raya Jemursari nomor 2 D ,membantu PT. Sagraha Satya Sawahita menjalankan jasa pengangkutan pembuangan limbah rumah sakit malakukan kegiatan dengan suka hatinya, atau tidak memperhatikan aturan atau ketentuan yang sudah di buat pemerintah.

Baca Juga:  Polda Jatim Tangkap Pelaku dan BB 279,45 Ton Pupuk Bersubsidi

Hal ini sangat disayang kan pleh Ketua Umum Prorakya Bersatu,kenapa PT. tersebut ditunjuk resmi oleh Kementrian Perhubungan PT. SAGRAHA SATYA SAWAHITA melakukan pembongkaran muatan limbah dari rumah sakit untuk di pindahkan ke mobil pengangkut lain(box) di tempat umum tepatnya di depan bekas Kantor Polsek Rungkut Surabaya yang sudah tidak di tempati,”Ujarnya.

“Megawati ( Ketum PRB ) dan Firman Ismail Monoarfa ( Dewan Penasehat PRB ) yang sekaligus menjadi Pelapor Kasus Limbah Medis Rumah Sakit. Penyerahan bukti- bukti telah diterima Sekretariat umum dengan nomor surat B/1889/VI/21/sipil yang diterima Oleh Aiptu Hari.

Baca Juga:  Hasil Penggrebegan 13 Warga Negara Asing Diapatermen Ternama Surabaya Oleh Polda Jatim Dipertanyakan.

Megawati mengatakan bahwa pembuangan limbah Medis Rumah Sakit adalah pekerjaan yang HIGH RISK, karena kalau Fatal penanganannya akan membahayakan lingkungan sekitarnya, apalagi ditengah pandemi covid 19 yang banyak memakan korban rakyat Indonesia untuk itulah kami meminta kepada pihak POLDA Jawa Timur untuk memproses kasus tersebut yang diduga Ada kesalahan Standar Operasional Prosedur (SOP),Tuturnya.

Baca Juga:  LSM Gmicak Pantau Galian C Desa Yungyang, Kecamatan Modo, Diduga Tidak Memiliki Legalitas IUP OPK

Saat kejadian Indra Susanto selaku ( Kabid Investigasi Masyarakat PRB ) dimintain keterangan terkait kronologi kejadian Oleh pihak penyidik TIPITER (29/06/2021) di Gedung Krimsus Tipiter lt. 2 ketika diwawancarai Oleh awak media,”Tambahnya.

Pihak Tipiter Polda Jatim segera menindak lanjuti dan memproses pelaporan dari PRORAKYAT BERSATU dengan memanggil pihak Perusahaan dan terkait. Pungkasnya.

Sementara itu Supriyanto alias Ilyas Ketua Umum Generasi muda Ini Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Polda Jatim Profesional dalam menangani kasus tersebut. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *