Ketua Umum LSM Gmicak Minta APH Tegas Sikapi Tambang Timah dugaan Ilegal Dibelakang Pasar Modern Koba Wilayah WPN Eks Kobatin Bangka Tengah

Selasa, 14 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Tengah | detikkasus.com – Aktivitas tambang timah diduga ilegal beroperasi belakang pasar modern koba semakin hari semakin marak di Wilayah Percadangan Negara (WPN) lahan eks Kobatin yakni Kolong Gelam-gelam, Merbuk, Kenari dan Pungguk, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.

Dari pantau awak media Selasa (14/05/2024) Pukul 13.00 Wib terdengar suara Gumuruh mesin Ti Jenis Rajuk Tower yang lagi beraktivitas di Wilayah Percadangan Negara (WPN) tempatnya di kolong kenari dan ada juga sebagian yang sedang merakit Mesin Ponton.

Para penambang tergolong cukup berani melakukan aktivitas tambang diduga ilegal di tengah pusat kota koba dan tidak jauh dari permukiman Warga di Wilayah Percadangan Negara (WPN) eks Kobatin.

Terpisah konfirmasi ke kapolres Bangka Tengah lewat nomor whatsapp mengatakan”, Makasih Infonya “.

Konfirmasi Dirkrimsus Polda Babel lewat nomor whatsapp belum ada tanggapan.

Konfirmasi ke Dirjen Gakum LHK lewat nomor whatsapp belum juga ada tanggapan.

Konfirmasi ke Bupati Bangka Tengah lewat nomor whatsapp mengatakan”, Siap bang”.

Baca Juga:  "Tanda-tanda Kematian"

Sedangkan kapolda Babel saat dikonfirmasi lewat nomor whatsapp belum juga ada tanggapan sampai berita ini terbitkan.

SY Masyrakat Simpang perlang saat di temu awak media dirumah nya Mengatakan”, Tanggal 8 Mei hari rabu kemarin, saya sudah komunikasi sama pak Kapolres Bangka Tengah bahwa di lokasi kolong kenari itu semakin hari bertambah, ponton -panton yang masuk lokasi dari rumah saya mendengar suara mobil mobil truck silih berganti datang menurunkan alat tambang.
Kalau semakin banyak pasti tidak akan terkendali,suara mesin nya pasti bergemuruh di kediaman kami warga RT 03 kelurahan Simpang Perlang.

Dan hari ini tanggal 14 Mei 2024 jam 14 :07 Wib kami di rumah tak tahan dan tak nyaman lagi mendengar suara gemuruh mesin mesin tambang timah ilegal tersebut maka nya kami turun ke lokasi ambil itu rekaman video dan telah saya kirim ke pak Kapolres melalui Wia WA .Kami berharap ke beliau ada menindaklanjuti dan Menidakkan tegas para penambang tersebut. Alhamdulillah pak Kapolres menanggapi keluhan kami

Baca Juga:  Gampong Mane Tunong-Aceh Utara Raih Juara.III Tk.Regional.I Lomba Desa Nasional

Mudah mudahan ada tindak lanjutnya.Kemudian kejadian seperti bukan cuma sekali atau dua kali… bertahun-tahun berulang -ulang dari semenjak PT Koba tin tutup dari tahun 2014 kemarin.Ucapnya.

Sanksi pidana terhadap penambangan tanpa izin (ilegal) yang tercantum pada Pasal 158 dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 100 miliar.

Jadi apabila terdapat indikasi unsur pidana penambangan tanpa izin, maka tindakan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku oleh Aparat Penegak Hukum yang terkait

Sementara Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Tambang Timah tersebut Patut Diduga
tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan.

Penambangan Galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Baca Juga:  Kodim 0824 Berikan Pembinaan Wasbang Kepada Pengurus OSIS SMA Se Kota Jember

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) terkait baik Pemerintah maupun Polri dan TNI.

SUMBER HUKUM (Source of Law)

1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

3. Undang – Undang No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerinntah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

4. UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI.

Rilis : Tim Sembilan
Penerbit : Redaksi
Catatan : dilarang keras Copy Paste atau mengambil gambar tanpa seijin Redaksi, dapat dipidana.

.

Berita Terkait

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar
Seminar Kebangsaan Muhammadiyah: Implementasi Pancasila sebagai Darul al-‘Ahdi Wasy Syahadah

Berita Terkait

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Rabu, 31 Juli 2024 - 18:11 WIB

Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB