Ketua Umum LSM Gmicak Minta APH Tangkap Pelaku Mafia BBM Biosolar Bersubsidi di SPBU. 44. 533.07, Purbalingga

Minggu, 16 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purbalingga | detikkasus.com – Penyalahgunaan solar subsidi ternyata masih marak di Purbalingga hal ini dapat dibuktikan dengan adanya temuan satu unit mobil Truk dengan nopol AA .1751. DE .Plat Nomor depan dan yang Plat Nomor belakang Pol AA .7129. FF ini jelas jelas sudah melanggar aturan dengan adanya Plat yang berbeda.

Sedangkan plat nopol tersebut terkadang bergonta ganti, Kejadian di lokasi SPBU.44. 533.07, Puji Utami Babakan Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah pada, Minggu (16/6/2024) dini hari.

Satu time awak media saat melintas di jalan utama Purbalingga Randudongkal, melihat adanya penemuan pengisian BBM jenis Biosolar bersubsidi yang tidak wajar, kemudian time media menglarifikasi langsung ke salah satu sopir truk tersebut,”ujarnya

Baca Juga:  Bolos Sekolah, 6 Pelajar SMA Terjaring Razia Polisi

Saat pengangsu dimintai keterangan oleh salahsatu awak media ia mengatakan kalau ini milik insial (Y) yang merupakan orang sipil,” ini miliknya mas,” saya hanya supir jawabnya.

Setelah menglarifikasi supir time media melaporkan temuan ini ke Polres Purbalingga, lalu truk pengangsu Biosolar bersubsidi dibawa ke Polres untuk dimintai keterangan.

“Perlu diketahui untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, Pertamina tengah memodernisasi sistem monitoring Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Selain itu, Pemerintah juga akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan, dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar, gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah selanjutnya.

Baca Juga:  PJ Geuchik Gampong Kemuning Suka Rakyat, "Ibnu Azhar", Saat Ditemui Kalangan Jurnalis, Diduga Gagal Paham Bermedia.

Dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Dari uraian diatas subsidi harus tepat sasaran dan APH harus menindak tegas pengusaha dan Pengangsu serta pihak SPBU yang melanggar undang – undang migas tidak pandang bulu dan jangan lagi ada Oknum yang menjadi pemback up pengusaha solar ilegal.”pungkasnya.

Baca Juga:  Sinar Mulya Maje, Pembinaan PKK Dan Posyandu Bernilai Ratusan Juta Simak Berikut

Adanya kejadian dugaan penyimpangan Hukum BBM Jenis Solar di Purbalingga, Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), minta Aparat Penegak Hukum (APH) tangkap pelakunya.pengangsu dan SPBU.

Time Media Temukan Pengangsu Biosolar Bersubsidi di SPBU. 44. 533.07, Purbalingga

Sumber jejakkasys.info

Publikasi : Redaksi
Catatan : Dilarang keras copy paste atau mengambil gambar berita tanpa seijin Redaksi dapat dipidana

Berita Terkait

Dua Dirut BPRS Tanggamus Jadi Tersangka, Ketua Lembaga TAJI dan SP3 Sampaikan Apresiasi Kepada Kajari Tanggamus.
Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 08:15 WIB

Dua Dirut BPRS Tanggamus Jadi Tersangka, Ketua Lembaga TAJI dan SP3 Sampaikan Apresiasi Kepada Kajari Tanggamus.

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB