Ketua Umum LSM Gmicak Minta APH Tangkap Pelaku Mafia BBM Biosolar Bersubsidi di SPBU. 44. 533.07, Purbalingga

Purbalingga | detikkasus.com – Penyalahgunaan solar subsidi ternyata masih marak di Purbalingga hal ini dapat dibuktikan dengan adanya temuan satu unit mobil Truk dengan nopol AA .1751. DE .Plat Nomor depan dan yang Plat Nomor belakang Pol AA .7129. FF ini jelas jelas sudah melanggar aturan dengan adanya Plat yang berbeda.

Sedangkan plat nopol tersebut terkadang bergonta ganti, Kejadian di lokasi SPBU.44. 533.07, Puji Utami Babakan Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah pada, Minggu (16/6/2024) dini hari.

Satu time awak media saat melintas di jalan utama Purbalingga Randudongkal, melihat adanya penemuan pengisian BBM jenis Biosolar bersubsidi yang tidak wajar, kemudian time media menglarifikasi langsung ke salah satu sopir truk tersebut,”ujarnya

Baca Juga:  Polres Bojonegoro Gelar Apel Hari Bhayangkara di Alun-alun, Dorong Wujudkan Daerah Kondusif

Saat pengangsu dimintai keterangan oleh salahsatu awak media ia mengatakan kalau ini milik insial (Y) yang merupakan orang sipil,” ini miliknya mas,” saya hanya supir jawabnya.

Setelah menglarifikasi supir time media melaporkan temuan ini ke Polres Purbalingga, lalu truk pengangsu Biosolar bersubsidi dibawa ke Polres untuk dimintai keterangan.

“Perlu diketahui untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, Pertamina tengah memodernisasi sistem monitoring Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Selain itu, Pemerintah juga akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan, dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar, gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah selanjutnya.

Baca Juga:  Menarik, Prosesi Pelantikan Perades Piyak - Kanor Hadirkan Ustadz.

Dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Dari uraian diatas subsidi harus tepat sasaran dan APH harus menindak tegas pengusaha dan Pengangsu serta pihak SPBU yang melanggar undang – undang migas tidak pandang bulu dan jangan lagi ada Oknum yang menjadi pemback up pengusaha solar ilegal.”pungkasnya.

Baca Juga:  Kapolri Buka Bhayangkara Fun Walk 2024: Bersama Bergerak Untuk Persatuan

Adanya kejadian dugaan penyimpangan Hukum BBM Jenis Solar di Purbalingga, Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), minta Aparat Penegak Hukum (APH) tangkap pelakunya.pengangsu dan SPBU.

Sumber jejakkasys.info

Publikasi : Redaksi
Catatan : Dilarang keras copy paste atau mengambil gambar berita tanpa seijin Redaksi dapat dipidana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *