Bangka | detikkasus.com – Aktivitas tambang Galian C diduga ilegal beroperasi di pinggir jalan raya lintas timur Desa Air Anyir, kecamatan Merawang,Kabupaten Bangka, Provinsi kepulauan Bangka Belitung.
Dari Pantauan Awak media Selasa (21/05/2024) terlihat tambang Galian C diduga ilegal masih beroperasi dan di lokasi tambang Galian C tersebut terlihat Truk berlalu lalang.Lagi mengantri giliran untuk mengisi tanah puru dilokasi tersebut.
Masyarakat sekitar saat ditemui Tim Media yang namanya minta rahasiakan mengatakan”, tambang Tanah puru punya LAN Warga Air Anyir kemarin beberapa hari tambang itu tidak beroperasi sekarang tambang nya beroperasi kembali. Kalau tidak salah tanah-tanah puru itu di muat untuk pengurukan untuk perumahan di Selindung lama Pak”.
Secara terpisah LAN yang diduga pemilik tambang Tanah puru saat dikonfirmasi Tim Media lewat nomor WhatsApp belum ada tanggapan.
Konfirmasi ke Kapolsek Merawang lewat nomor WhatsApp mengatakan”, Terima kasih atas infonya”.
Sedangkan tim media konfirmasi ke Kapolres Bangka lewat nomor WhatsApp nya belum ada tanggapan sampai berita ini terbitkan.
Adapun sangsi kepada pelaku menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 158.
Diketahui UU No 4 Tahun 2009 Pasal 158 berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). “Tidak Membuat Takut Para Pelaku.
Sementara Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Tambang galian tersebut Patut Diduga
tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan.
Penambangan Galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) terkait baik Pemerintah maupun Polri dan TNI.
SUMBER HUKUM (Source of Law)
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang – Undang No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerinntah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
4. UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI.
Rilis : Tim Lingkaran Perdamaian
Penerbit : Redaksi
Catatan : dilarang keras Copy Paste atau mengambil gambar tanpa seijin Redaksi, dapat dipidana.