Ketua Umum LSM Gmicak Minta APH Tangkap Mafia Tambang Galian Pasir dugaan Ilegal di Sungai Berantas Jabon, Kecamatan Banyakan, Kediri

Kediri | detikkasus.com – Meskipun telah di beritakan oleh beberapa Media dan di Sampaikan ke Kepolisian Polres, Kediri, namun Tambang Galian Pasir di Sungai Berantas Desa Jabon, Kecamatan Banyakan Kediri, tetap beraktifitas aman seakan Kebal Hukum. Kamis 6 juni 2024

Adanya beraktifitasTambang Galian Pasir di Sungai Berantas Desa Jabon, Kecamatan Banyakan Kediri, tetap beraktifitas aman seakan Kebal HukumHukum.

Supriyanto alias ilyas Minta Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Jatim, Mabes Polri Tangkap Mafia Penambang Galian Pasir dugaan Ilegal merusak Lingkungan.

Berita sebelumya, bertempat di Sungai Berantas Desa Jabon, Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur terdapat puluhan orang diduga melakukan pertambangan Sedot Pasir secara ilegal.

Dilokasi Sungai Berantas Desa Jabon, Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur terdapat alat berat mesin Ponton Diesel untuk nyedot pasir dan puluhan armada Truk sedang beraktivitas.

Dilokasi Tambang Sedor Pasir Sungai Berantas Desa Jabon, Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur tidak terpasang perijinan apapun.

Baca Juga:  Pj. Bupati Landak Samuel, SE., M.Si memimpin Rapat Koordinasi Dewan Pengawas RSUD

Dari hasil klarifikasi, Media di temui Ceker Tambang Pasir Dedi Susanto, untuk satu hari hasil tambang pasir, penjualan pasir 1 Dumtruck seharga Rp. 750 sampai Rp. 800 ribu rupiah.

Dalam sehari dapat mengeluarkan 40 truk hasil tambang sedot pasir dugaan ilegal.

Dikarenakan Penambangan pasir ilegal di Sungai Brantas dinilai merusak lingkungan, Pemerintah Kabupaten Kediri telah melarang penambangan pasir menggunakan mesin penghisap.

Namun, Aktifitas penambang pasir di Sungai Brantas ditengarai juga menggunakan mesin diesel untuk menyedot pasir di dasar sungai.

Atas temuan dan hasil klarifikasi Kegiatan /aktivitas Sedot Pasir menggunakan Alat berat Mesin Ponton.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) terkait baik Pemerintah maupun Polri dan TNI.

Baca Juga:  Pangdam Tanjungpura Pimpin Sertijab Asrendam dan Asops Kasdam

SUMBER HUKUM (Source of Law)

1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

3. Undang – Undang No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerinntah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

4. UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI.
6. Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0009961.AH.01.07.Tahun 2019

Baca Juga:  Polisi Kawal Pendistribusian Surat Suara, Bilik Suara dan Perlengkapan TPS di Tiga Kecamatan Perairan Kubu Raya

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Tambang Pasir / Sedot Pasir tersebut Patut Diduga
tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan.

Penambangan Galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Rilis : Tim Sembilan
Penerbit : Redaksi
Catatan : dilarang keras Copy Paste atau mengambil gambar tanpa seijin Redaksi, dapat dipidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *