Ketua Umum LSM Gmicak Minta APH Sikapi Tambang Galian C di Dusun Berambang Desa Balongcabe Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro

Bojonegoro | detikkasus.com – Beredar ramai dalam pemberitaan terkait adanya galian C tanah urug ilegal di Dusun Berambang Desa Balongcabe Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, adalah seorang oknum Aparat. Hal tersebut dikonfirmasi oleh awak media dari keterangan Muslikhudin Kepala Desa Balongcabe Kecamatan Kedungadem Bojonegoro saat dikonfirmasi melalui pesan singkat aplikasi berbayar WhatsApp, Kamis (1/8/2024).

Ditegaskan guna memperoleh keterangan bahwa oknum berinisial K itu adalah seorang oknum aparat di Bojonegoro, awak media ini mengkonfirmasi kepada Muslikhudin Kepala Desa Balongcabe, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, membenarkan bahwa dibalik pembisnis galian ilegal itu adalah seorang oknum Aparat berinisial “K”.

Baca Juga:  Kasus Pencabulan Pelaku Mohamad salman alfarisi 24 tahun, Warga Dusun Keniten Rt. 001 Rw. 003 Desa Puloniti, Keluarga Korban Desak Polisi Menangkap.

“Ya Lurr,” tulisnya secara singkat.

Muslikhudin Kepala Desa Balongcabe, Kecamatan Kedungadem Bojonegoro juga menambahkan bahwa oknum aparat tersebut juga sering melakukan aktivitas galian tanah urug ilegal diseputar wilayah Kecamatan Kedungadem hingga Sugihwaras.

“Jarene gitu Lurr,” tulisnya secara singkat saat dikonfirmasi awak media.

Baca Juga:  Seputar Kriminal | Pelaku pembunuhan di Sekadau tertangkap

Sebagai konfirmasi tambahan awak media ini juga telah mengkonfirmasi Komandan Kodim 0813 Kabupaten Bojonegoro Letkol Czi Arief Rochman Hakim terkait pemberitaan diatas, pihaknya mengatakan jika ada anggota diduga melakukan hal tersebut bisa langsung melaporkan kepada Polsek setempat agar segera ditindak sesuai perundangan yang berlaku.

“Saya minta tolong masyarakat laporkan ke polsek setempat,biar ditutup,” tulisnya.

Sementara itu, Supriyanto (ilyas) Ketua Umum LSM Generasi Muda Indonesia cerdas Anti Korupsi (Gmicak) menjelaskan : Apapun bentuk aktifitas tambang Galian yang menggunakan alat berat, kemudian hasil tambang di jual ke orang lain harus berijin, jika tidak berijin berarti bodong, jika aktifitas tambang galian tersebut bodong, Aparat penegak hukum diharapkan menertibkan tambang tersebut.
Lebih lanjut :

Baca Juga:  Diduga Kuat Rotasi Mutasi Pejabat Kab. Subang Tabrak Aturan

Ketua Umum LSM Gmicak Minta APH Sikapi Tambang Galian C di Dusun Berambang Desa Balongcabe Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.

Reporter: Herry.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *