Ketua Umum LSM Gmicak Minta APH Melakukan Tindakan Tegas Perjudian 303 Tembak Ikan Di Pertokoan Desa Gampong Blang Pase

Perjudian 303 Tembak Ikan Di Pertokoan Desa Gampong Blang Pase, Kota Langsa Disoal LSM Gmicak

Langs Kota | Terkait pemberitaan yang pada sebelumnya sempat pernah telah terjadi terbit secara publik di media online ini, berjudul. Terkesan Kangkangi Aturan Hukum Perjudian Syariat Islam, Pihak Wilayatul Hisbah “W.H” Dan Polisi, Belum Lakukan Tindakan Tegas.

Diketahui Media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Perjudian Tembak Ikan Di Pertokoan Desa Gampong Blang Pase, Kecamatan Kota Langsa, Provinsi Aceh, Masih Saja Beroperasi belum ada tindakan tegas dari Aparat penegak hukum (APH) setempat.

Baca Juga:  Sinergitas Satuan Pol PP, Dalam Menciptakan Kalimantan Barat Yang Aman Dan Kondusif

Arena Perjudian Meja Tembak Ikan-Ikan Di Pertokoan Desa Gampong Blang Pase. Dengan Modus Permainan Anak-Anak, terbitan pada hari kamis 22 mei 2025 yang lalu.

Berikut pada pemberitaan selanjutnya, berjudul. Sungguh Sangat, Cukup Nyaris..!!!..Rupanya Ada Dugaan Sistim Judi Di Kota Langsa, Terselubung Dengan Permainan Anak-Anak. Terbitan pada hari kamis 22 mei 2025, kemari lalu.

Diduga, areal lapak perjudian meja tembak ikan-ikan. Yang berlokasi, di daerah pertokoan desa gampong blang pase kecamatan langsa kota kota langsa provinsi aceh. Sampai saat ini, belum ada tindak lanjut secara hukum. Perjudian 303 dan hukum perjudian syariat islam daerah kota langsa, disinyalir mandul. Tidak berkutik, apa pun. Berakibatkan, banyaknya wartawan yang telah di sulangi dengan nilai harga recehan.yang menjadi pembekap barang haram tersebut.

Baca Juga:  Dugaan Anggaran Dana TPP ASN Tahun 2023, Sampai Saat Ini Belum Terbayarkan Oleh Pemkab Aceh Timur, Disinyalir Berhutang.

Adanya tindak kejahatan Perjudian Tembak Ikan di atas, Supriyanto Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), melanggar Pasal 303 KUHPidana Jo.Pasal 2- UU No.7 Tahun1974 mengenai penertiban perjudian yang melihat dari artian Judi yang ditetapkan pada isian Pasal 303 ayat (3) KUHPidana.

Baca Juga:  Perizinan Tambak Belum Lengkap, Berikut Keterangan Kepala l Pintu

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Kota Langsa mengambil tindakan tegas. Bebernya. (Tim Sembilan)

Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *