Pasuruan l Detikkasus.com – Berawal dari keteledoran pemilik kos kosan, sehingga terjadi fitnah dan salah faham antara para penghuni kos kosan dan pemilik kos kosan. Permasalan yang diduga fitnah atau salah faham ini kemudian diselesaikan ditingkat kelurahan dengan memanggil para pihak, ketua RT, ketua RW, babinkamtibmas dan Babinsa kelurahan Kalirejo kec Bangil. Namun masyarakat masih bertanya dan menganggap bahwa pemilik kos kosanlah yang kurang tegas dan kurang bisa menerapkan aturan para penghuni kos kosan, mengingat bahwa kos kosan H.Aan tersebut terlalu bebas dan diduga kerap menerima pasangan bukan suami istri yang sah.
Hal ini disampaikan H.Heri ketua RT 02/02 Kwangsan kepada awak media,” Ya kira kira seperti itulah, ada penghuni kos kosan lain yang kurang berkenan adanya kunjungan orang luar dan di video dan akhirnya viral. Namun permasalahan ini akan segera diselesaikan secara kekeluargaan.” Jelas Heri dikediamannya.
Dari hasil penelusuran awak media dilapangan, beberapa warga sekitar kos kosan kepada awak media menerangkan,” Kejadian ini ramai diperbincangkan warga, sehingga warga mempertanyakan kenapa kos kosan bu guru Vivin ( anak dari H.Aan ) terlalu terbuka, kurang memperhatikan aturan, sehingga orang luar sangat muda keluar masuk kos kosan, saat siang maupun malam hari, padahal bu Vivin itu seorang guru, mengapa tidak menerapkan aturan.” Terang beberapa warga Kwangsan.
“Itu ada penghuni kos kosan bukan suami istri yang sah bisa diterima, sedangkan aturannya ya tidak boleh mas. Wong ini daerah kota kecamatan Bangil dan Bangil ini ibu kota kabupaten Pasuruan, dan katanya setiap penghuni baru ditarik tambahan biaya kos masing masing 50 ribu rupiah, untuk kas RT 02/02, tetapi ternyata uangnya tidak dimasukkan RT, la inikan termasuk sama dengan penggelapan uang kas RT mas.” Tambah beberapa warga Kwangsan.
Beberapa kali awak media berusaha mengkonfirmasi kepada Vivin untuk mendapatkan penjelasan, namun yang bersangkutan dengan Dani ( suami Vivin / red ) tidak ada ditempat.
Via telpon awak media mendapatkan penjelasan dari Dani, namun dari menyampaikan bahwa permasalahan itu sudah selesai dan menyuruh wartawan agar tidak mencari cari masalah. Padahal beberapa warga juga mempertanyakan perihal tidak adanya IMB kos kosan tersebut, sementara gedung kos kosan tersebut dipergunakan untuk komersial atau mencari uang, tetapi diduga tidak mempunya IMB.
Rabu 18-05-2022, Hufron Fanani selaku Lurah kalirejo, kepada awak media menegaskan,” Ya benar telah terjadi maslah sedikit tetapi kami sudah fasilitasi pertemuan dengan menghadirkan para pihak, RT, RW dikantor kelurahan untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Lanjut menyangkut adanya surat nikah sirri itu ya tidak boleh dan tidak berlaku, lanjut perihal IMB kos kosan, menurut saya bahwa belum ada IMB.” Tegas Hufron dikantor kelurahan Kalirejo.
Sementara itu Supriyanto alias Ilyas Ketua Umum LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Turut Prihatin atas kecerobohan Sebuah Rumah Kos Kost-an yang dipergunakan untuk menampung pasangan dugaan bukan suami istri sah. Jelasnya.
Masih kata Ilyas, setidaknya pemilik Kos Kost-an harus menanyakan identitas KTP dan surat nikah jika menerima penghuni Kost. Tutupnya. (Redaksi)