Ketua Umum LSM Gmicak | Jadikan tugas ini tidak sebagai ladang pengabdian kepada bangsa dan Negara, tetapi sebagai ibadah.

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), menjelaskan : Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Pasal 5 dan 6 UU tersebut mengatur tugas dan fungsi LSM di Indonesia.

LSM merupakan organisasi nirlaba yang dibentuk oleh masyarakat secara sukarela untuk kepentingan publik. LSM memiliki peran untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Tugas LSM sebagai Ormas:

• Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Banyupoh Bersinergi Dengan Pecalang Amankan Upacara Pitra Yadnya Ngaben Warga

• Memberikan pelayanan kepada masyarakat

• Menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

• Melestarikan, memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat

• Melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup

• Mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat

• Menjaga, serta memelihara, memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa

• Mewujudkan tujuan negara.

Fungsi LSM sebagai Ormas:

• Penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi

Baca Juga:  Bupati Nias Selatan Hadiri Pelantikan Pengurus PMI Kabupaten Nias Selatan Tahun 2024

• Pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi

• Penyalur aspirasi masyarakat

• Pemberdayaan masyarakat

• Pemenuhan pelayanan sosial

• Partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa

• Pemelihara dan pelestari norma, nilai, serta etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

Untuk itu, Mari kita Jadikan tugas ini tidak sebagai ladang pengabdian kepada bangsa dan Negara, tetapi juga sebagai ibadah.

Baca Juga:  Kegiatan Patroli Strong Point Unit Sabhara Memantau Situasi Kamtibmas di Taman Bungkarno Sukasada

Karena apa yang kita lakukan akan di catat oleh Tuhan , oleh karena itu lakukan yang terbaik dengan tulus hati. (Raja. M. H JK)

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0009961.AH.01.07.Tahun 2019.

Nomor Pengaduan : 082243319999

Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *