Kasus Sindikat BBM Bersubsidi Solar di Polres Sidoarjo “Pelaku Harus ditangkap”
Pada dasarnya Satreskrim telah mengamankan dia dugaan pelaku penyalahgunaan BBM Jenis Solar Subsidi yakni Kendaraan Modifikasi Kernet dan Supir, Untuk dalang sindikat belum diamankan
Sidoarjo | detikkasus.com – Selengkapnya baca dugaan praktik “tangkap-lepas” kembali mencuat setelah Satreskrim Polresta Sidoarjo mengamankan dua truk bermuatan BBM jenis solar. Truk yang diamankan terdiri dari satu truk boks putih dan satu truk bak merah tertutup terpal. Menariknya, penangkapan ini awalnya dilakukan oleh wartawan sebelum akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, kedua truk tersebut diamankan di Polresta Sidoarjo pada Rabu, 19 Maret 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Sementara itu, dua orang yang diduga terlibat dalam kasus ini, yakni Riko dan Ridwan, disebut-sebut sebagai pemilik truk, meskipun kepemilikannya masih belum jelas
Namun, yang menjadi sorotan adalah lepasnya kedua truk hanya dalam waktu dua hari setelah diamankan. Pada Jumat, 21 Maret 2025, kedua truk tersebut keluar dari Polresta Sidoarjo. Diduga kuat ada penyelesaian di luar jalur hukum dengan imbalan sekitar Rp60 juta agar kasus ini tidak diproses lebih lanjut.
“Pada Jumat, kedua truk tersebut keluar. Ada jaminan uang sekitar Rp60 juta agar tidak diproses hukum,” ungkap sumber.
Sementara itu, Ridwan, salah satu nama yang dikaitkan dalam kasus ini, membantah keterlibatannya. Saat dikonfirmasi, ia menegaskan bahwa truk yang diamankan bukan miliknya.
“Itu bukan milik saya Bang. Ada dua nama Ridwan, Ridwan Soni dan Ridwan Jenggot. Saya Ridwan Jenggot. Truk itu milik Ibu Yuni. Angkat saja beritanya,” ujarnya.
Ridwan juga mengaku, bahwa seseorang bernama Khoirul sempat menghubunginya terkait kasus ini.
“Semalam ada yang menghubungi saya, namanya Khoirul. Saya bilang, angkat saja beritanya. Sedangkan saya sendiri saat ini berada di luar pulau,” jelasnya.
Kasus ini semakin menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan konsistensi penegakan hukum di Polresta Sidoarjo. Tindakan yang diambil tampak bertolak belakang dengan instruksi Kapolri yang menegaskan pentingnya pemberantasan mafia BBM ilegal
Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah enggan memberikan keterangan, meskipun pesan yang dikirimkan telah terbaca. Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, yang hingga berita ini diterbitkan masih memilih bungkam.
Lalu, ada apa di balik kasus ini? Benarkah ada praktik “tangkap-lepas” dengan imbalan sejumlah uang? Publik kini menunggu klarifikasi dan tindakan tegas dari pihak kepolisian.
Setidaknya ada ratusan tambang galian dugaan ilegal di tuban disinyalir jadi ataensi Bulanan APH, jika tidak ada dibuat atensi bulanan, sudah pasti diterbitkan.
Sementara itu Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), ingatkan Polres Sidoarjo, Jangan Main main dengan sindikat BBM Solar subsidi.
Ketua Umum LSM Gmicak, Hal ini Presiden Prabowo Subianto Djojohadikusumo dan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. serta Propam Mabes Polri di harapkan tindak tegas pengusaha tambang ilegal dan Oknum oknum Aparat penegak Hukum (APH) yang diduga bermain atensi. Polri Sudah di Bayar Negara dari Uang Rakyat, diharapkan pengabdian tulus kepada Negara dan Rakyat. (Tim Sembilan).
Catatan : Dilarang Copy Paste atau mengambil gambar dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana.